Mediasuararakyat.com | Karawang – Satgas Saber Pungli Peltu Hartono, memperingati Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak mempermainkan jalannya program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih tenar dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam temuannya di lapangan, pihak Satgas Saber Pungli melihat adanya indikasi praktek yang mengarahkan e-waroeng, agar bekerjasama dengan pihak supplier tertentu.
“Mereka (TKSK – red) ada yang berperan aktif meminta e-waroeng agar bekerjasama dengan Supplier tertentu,” ungkap Pelda Hartono, Rabo 25/10/2023.
Lanjut Peltu Hartono, ia memperingati oknum pendamping TKSK yang berbuat demikian agar berhati-hati. Terlebih lagi jika oknum TKSK tersebut sampai mengancam, maka itu telah melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.
Adapun dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.
Tak hanya itu namun tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progranmBPNT tersebut.
“Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-waroeng untuk bekerjasama dengan supplier tertentu,” jelasnya.
Sehingga jika memang benar ada fakta lapangan seperti itu, menurut Peltu Hartono itu sudah menyalahi kewenangan. Justru dalam pedoman umum BPNT tersebut agen e-waroeng berhak bekerjasama dengan pihak manapun. Selama memenuhi persyaratan kualitas dari barang yang ada dalam pedoman umum.
“Kami meminta kepada pihak-pihak terkait dan Dinas Sosial yang menjalankan program BPNT. Segera melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan yang ketat,” ulasnya.
Hal itu tentunya diminta oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang agar program Bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencegah parktek maladministrasi dan korupsi. (Rian)