Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran makan dan minum DPRD Kabupaten Karawang dilaporkan ke Bupati.
Salah satu lembaga di Kabupaten Karawang melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bupati Karawang melalui surat laporan aduan.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi pada bulan November tahun 2022-Mei tahun 2023 berkesimpulan telah terjadi dugaan praktek koruptif pada pelaksanaan anggaran Setwan DPRD Karawang dalam APBD II Tahun 2022 pada anggaran belanja makan dan minum dengan total anggaran Rp 1,4 Miliyar,” tulisnya dalam keterangan surat laporan yang ditunjukan ke Bupati Karawang.
Dalam surat laporan tersebut juga dijelaskan modus dan prakteknya diantara lain telah terjadi dugaan persekongkolan jahat secara kolektif oleh oknum bendahara, PPTK dan KPA Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Karawang dalam mengelola anggaran makan dan minum tahun 2022 untuk kepentingan pribadi masing-masing.
“Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,” terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (10/10/2023) Kasubag TU DPRD Karawang, Nurhayati mengelak bahwa tidak ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan.
“Korupsinya darimana itu kan makan minum dan sudah habis dimakan, silahkan saja laporkan, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum,” tegasnya. (tgh)