Mediasuararakyat.com | Karawang – sehubungan dengan adanya pencairan Bansos BPNT maupun PKH membuat LILI ROMLI sebagai pemerhati sosial mengingatkan pada semua pihak agar tidak ada arahan atau paksaaan pada KPM penerima bansos untuk diarahkan membeli sembako pada toko tertentu.
Ini sesuai dengan surat Direktur Pemberdayaan Kemesos RI Nomor 461/S.3/PB.01.04/03/2023 yang pada intinya tidak boleh ada arahan atau ancaman atau paksaan kepada KPM untuk membelanjalan diwarung atau tempat tertentu mendapatkan apresiasi dari pemerhati sosial , LILI ROMLI AS.
“Dengan adanya surat ini menjadi tidak adanya kewajiban bagi KPM untuk arah-arahkan belanja pada warung tertentu sehingga KPM mempunyai kebebasan membelanjalan bansos tersebut, tentu hal ini semakin menggairahkan bagi perekonomian sehingga banyak warung atau toko mendapatkan benefit dari bansos ini dan tentu semakin memeratakan perputaran uang dimasyarakat bawah,”ujar Lili Romli.
Lanjut Lili, KPM harus berani berkata tidak apabila masih ada oknum-oknum yang memaksa untuk membeli pada tempat yang mereka tentukan, oleh karenanya kami juga meminta kepada teman- teman media untuk mengawal hal ini sehingga sirkulasi perekonomian juga terasa bagi warung kelontong yang ada disamping kanan kiri penerima KPM,” pungkas Lili.
Sejauh ini, beberapa kasus seperti di desa Puspasari dan Kertamulya kecamatan pedes dan beberapa desa di kabupaten Karawang.
Kasus tersebut diduga ada pengondisian soal bansos berupa tunai, namun diwujudkan dengan sembako.
Padahal, aksi aksi seperti itu dilarang oleh aturan yang sudah diterbitkan oleh kementerian sosial, ” tutupnya. (Rian)