Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.

MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik, putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Mahkamah Konstitusi harus solutif dalam pengambilan keputusan terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Sebab kian mendekatnya pemilihan serentak mendatang perlunya mitigasi perubahan yang terus diupayakan, terlebih pemilu merupakan momentum penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secara gagasan, visioner dalam mengahadapi problematik dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan. Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun perlunya penalaran yang relevan dalam pengambilan kebijakan agar tidak mengudang kontroversi yang berlarut-larut.

Pada saat ini, generasi muda merupakan populasi terbesar di negeri ini, tentunya generasi muda punya pengaruh besar dalam kontestasi pemilu 2024 nanti. Generasi muda adalah jumlah terbesar dari orang orang yang punya hak pilih. Generasi Muda lah yang menentukan partai mana pemenang pemilu 2024, juga menentukan siapa yang akan memenangkan pemilihan serentak nanti.

Perlu aksi nyata dalam pengambilan keputusan sehingga dapat memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu sehingga dapat mendorong pemilu yang demokratis dan dinamis tentunya pemilu yang damai.

Publik harus mengawasi secara ketat menjelang pemilu 2024 yang mengharus-utamakan kepentingan rakyat Indonesia.

Dalam hal ini menegaskan, generasi muda adalah penentu dan banyak mendominasi di era digital saat ini. Peranannya sangat penting bahkan sanggup men-take down sebuah negara jika negara itu dipandang melanggar nilai nilai universal, melanggar demokrasi, melanggar hak politik, melanggar nilai nilai kemanusiaan.

Jika performa generasi muda terus dimaksimalkan tentunya bisa dapat menggaransikan kehidupan yang lebih baik untuk kedepannya, dan mampu menjadi poros dalam setiap perubahan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 mendatang.

Penulis : Badri Tamani

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!