Mediasuararakyat.com – Banten | Kanit Provost Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang, Polda Banten secara langsung mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dalam rangka pencegahan pelanggaran personil untuk mewujudkan polri yang presisi.
Kapolsek, para kanit jajaran dan anggota yang mengikuti sosialisasi itu tampak secara seksama menyimak setiap materi yang disampaikan.
Bripka Aria Anjasmara, SH selaku Kanit Provost Polsek Mandalawangi mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah,” kata Arya di Mako Polsek Mandalawangi, Senin (23/10/2023).
Ia menyampaikan sosialisasi Perpol ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
“Isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kita sengaja dalami agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sekaligus untuk menekan setiap pelanggaran yang ada ditubuh Polri,” ujar Aria.
Hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka dan seluruh personil Polsek Mandalawangi diantaranya AIPTU Dudi Hermawan (Ps. KSPK I), AIPTU Sukanda (Ps. Kanit Intelkam), AIPDA Rona (Ps. Kanit Binmas), AIPDA Rio Aulia Rahman, SH (Ps. Kanit Samapta), AIPDA Ahmad Rifai, SH (Ps. Kanit Reskrim), BRIPKA Restu P, SH (Ps. Kasium), BRIPKA Kiki Baehaki (Ps. KSPK III), BRIPKA Teja Guntara (Ps. KSPK II), BRIPKA Aria Anjasmara, SH (Ps. Kanit Propam), BRIPKA Rudi Haryanto (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Susilo (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Ramdan Rudiansyah, SH (Bhabinkamtibmas), BRIPKA Ropi, SH ( Bhabinkamtibmas ), BRIGADIR Budi Ribut Subangga (Bhabinkamtibmas), BRIPTU Catur. AP, S.H (Bhabinkamtibmas), BRIPTU Dumyati (Bhabinkamtibmas) dan BRIPTU Epung. S (Banit Reskrim).
Lebih lanjut, Aria juga mengingatkan dan mengajak seluruh personel agar tetap merujuk pada aturan dan etika profesi Polri demi pelaksanaan tugas yang lebih baik sekaligus untuk meminimalisir segala pelanggaran.
Sesuai kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Tetaplah disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” tandasnya.***
Penulis: SN