Mediasuararakyat.com – Simalungun, Sumut | Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara (Sumut), sewaktu waktu tetap melaksanakan kegiatan razia ke kamar hunian warga binaan, guna mengantisipasi masuk nya barang terlarang ke kamar hunian. Kegiatan razia itu dilaksanan Jumat (3/11/2023), dimulai dari jam 22.35 sampai 23.10 wib. Hal itu dikatakan Kepala KPLP LAPAS Kelas II A.Ucok Pangihutan Sinabang kepada awak media ini, Sabtu (4/11/2023).

Selanjutnya dikatakannya, “Kita melaksanakan razia itu bertujuan yaitu 3 kemajuan Pemasyarakatan diantaranya deteksi dengan gangguan keamanan dan ketertiban untuk membrantas Narkoba dan senergi dengan APH”, paparnya.

Razia rutin dilaksankan secara insidentil, maka dapat meminimalisi barang barang barang terlarang, termasuk hal itu mengganggu keamanan dan ketertiban di LAPAS Kelas II A Pematangsiantar yang berdomisi di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara.

“Adapun kamar yang dirazia adalah kamar 9 Blok Patimura dan dikamar tersebut ditemukan berupa mancis, kartu domino, gunting, dan pisau rakitan, semua barang bukti langsung dimusnahkan”, Ujar UCok Pangihutan Sinabang.

Penulis : S. Hadi Purba Tambak

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!