Img 20231116 Wa0214

Banten | Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sambut kedatangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (16/11/2023). 

Agendanya, menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Dikatakan Al Muktabar, dalam menggali potensi daerah pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Isu-isu lingkungan dan isu yang berkaitan dengan pertambangan serta berbagai sejenisnya merupakan hal yang dicantumkan pada penyusunan RPJPD.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sambung Al Muktabar, juga bagian tercepat dalam menyiapkan regulasi tata ruang pemerintah daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Hal itu dapat membuat percepatan perizinan dan hal-hal yang bisa diberikan layanan kepada investasi karena tata ruang wilayah dapat mengatur agenda kerja pembangunan Provinsi Banten.

“Terkait aspek lingkungan, pertambangan dan beberapa agenda teknis lainnya di Provinsi Banten, perlu sekali berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Kita mengupayakan bahwa pemerintah hadir dalam mengedepankan layanan-layanan yang menjadi kewenangan Provinsi,” ungkapnya.

“Hal-hal itu juga kami menitipkan kepada DPD RI melalui BULD dalam perkembangannya di bidang pertambangan. Dimana ada perubahan regulasi yang memungkinkan Provinsi Banten untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan dukungan dan arahan kepada BULD berkaitan dengan aspek regulasi. Pihaknya sedang merinci (breakdown) pendistribusian bagi hasil kepada Kabupaten/Kota melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana pendapatan Provinsi khususnya PKB dan BBNKB itu dibagi hasilkan di depan sehingga tidak akan ada keterlambatan distribusi pembiayaan kepada Kabupaten/Kota yang hal itu merupakan hak Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Perundangan. 

Tetapi, lanjut Al Muktabar, pihaknya mengharapkan dalam rangka mengedepankan pembiayaan yang distribusikan ke Kabupaten/Kota itu, Pemprov Banten tetap ingin terlebih dahulu mencatatkan sebagai pendapatan Provinsi. Pasalnya, pendapatan akan sah dibagikan kalau terlebih dahulu sudah mendapatkan pencatatan dari Provinsi. 

“Kami ingin titipkan aspek ini di regulasinya kepada DPD RI melalui BULD. Karena ada sedikit confuse pemahaman, pendistribusian option itu kepada Kabupaten/Kota langsung di muka tetapi tidak merupakan catatan pendapatan dari Provinsi,” ungkapnya.

“Padahal definisinya bahwa itu adalah bagian hasil dari kinerja Pemerintah Daerah Provinsi. Kami sedang mengupayakan itu serta sedang merumuskan secara formal kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mudah-mudahan akselerasi-akselerasi regulasi ini bisa mendukung kita menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya. 

Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan kehadiran DPD RI melalui BULD ke Provinsi Banten ini yaitu memaknai wewenang dan tugas baru tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Peraturan Daerah yang akan mempersulit daerah, melainkan hadir untuk menjembatani aspirasi kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

“DPD RI melalui BULD memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah,” ungkapnya. 

“DPD RI mendorong agar Peraturan Daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat dalam mengakomodir kepentingan daerah,” tambahnya. 

Selain itu, lanjut Stefanus kehadiran pihaknya juga bermaksud mendengarkan masukan pandangan pendapat dari pemerintah daerah, stakeholder daerah, pakar,  tokoh masyarakat, tokoh agama, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 28/DPD-RI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Masukan-masukan ini menjadi catatan bagi kami sebagai acuan dan tindak lanjut yang akan disampaikan melalui rapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) yang diagendakan tanggal 22 November 2023 dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah daerah,” tambahnya.

Untuk diketahui rombongan temu Konsultasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) ini diketuai oleh Stefanus Liow, dengan Wakil Ketua Lily Amelia Salurapa dari DPD Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota DPD Provinsi Banten Tb. Ali Ridho Azhari beserta rombongan DPD dari berbagai Provinsi se Indonesia.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!