Img 20231129 Wa0000

Banten | Kabupaten Pandeglang telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 72 ribu pada tahun 2024 nanti.

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp 2.980.000 menjadi Rp 3.052.000.

“Usulan kenaikan UMK ini telah disepakati setelah melakukan perhitungan bersama dengan beberapa perusahaan terkait,” ungkap Mohamad Kabir kepada, Selasa (28/11/2023).

Dikatakannya, bahwa usulan penetapan UMK Pandeglang 2024 sudah diserahkan kepada Disnakertrans Provinsi Banten, sementara pihaknya masih menunggu keputusan penetapannya.

“Kenaikan usulan UMK Pandeglang 2024 kepastiannya masih menunggu keputusan dari Disnaker Provinsi Banten yang diharapkan sudah ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” katanya. 

Lebih lanjut, Kabir mengatakan bahwa besaran usulan UMK itu sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pengupahan. 

“Besaran usulan UMK itu sesuai peraturan. Kalau sudah ditetapkan nanti kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!