Images (2)

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pegunungan Sanggabuana yang berada di Kabupaten Karawang sisi Selatan menawarkan kekayaan flora dan fauna, juga keindahan alam.

Selain itu daerah tersebut pernah menjadi ibukota pemerintahan Kabupaten Karawang, ketika Karawang dipimpin oleh Bupati Raden Anom Wirasuta (Panata Yuda I), Raden Jayanegara (Panata Yuda II), dan Raden Martanegara (Panata Yuda III), seperti yang tertulis di Babat Karawang yang ditulis oleh Raden Tjetjep Soeprijadi salah seorang tokoh dalang dan masyarakat kabupaten Karawang.

Juga di daerah pegunungan Sanggabuana dinyalir ada bekas kerajaan yaitu kerajaan Kuta Tambaga, seperti yang tertulis di riwayat kesejarahan Sanggabuana yang dapat ditelusur pada masa akhir Kerajaan Tarumanagara.

Kawasan gunung Sanggabuana dianggap sebagai salah satu pusat kerajaan pada jaman dulu. Hal itu berdasar pada informasi dari tradisi pantun dan narasi kesejarahan Kerajaan Tarumanegara.

Tradisi pantun buhun berjudul “Ngadegna Nagara Pajajaran” (Berdirinya Negara Pajajaran) menyebut daerah Sungai Cigeuntis dan Cibeet yang melintasi Sanggabuana, sebagai lokasi kerajaan kuno Kuta Tambaga.

Kerajaan Kuta Tambaga merupakan kerajaan lokal yang berdiri sejaman Tarumanegara, abad 4-7 Masehi.

Dengan daerah yang menjadi saksi bisu, tentang kehidupan masa lampau, tentu banyak cerita mitos dan banyak tempat peninggalan yang diyakini sakral oleh masyarakat.

Hal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Sehingga pegunungan Sanggabuana banyak dikunjungi wisatawan, disamping ingin menikmati keindahan alam, juga wisata ziarah ke tempat-tempat religi menurut keyakinan mereka.

Banyaknya pengunjung/wisatawan yang datang, tentunya menjadi peluang usaha bagi para pemilik modal. Sehingga seolah menjamur usaha di bidang pariwisata, seperti penginapan, cafe, resto/rumah makan, wisata alam dan lainnya.

Namun dari sekian banyak pengelolaan wisata yang memiliki izin lingkungan hanya satu pengelola wisata yaitu pengelola wisata “Kampung Turis”.

Hal itu dikatakan “W” (inisial, red), salah seorang staf Bidang Tata Lingkungan (Taling) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, ketika tim mediasuararakyat.com mengkonfirmasi pengelola wisata yang mengajukan izin lingkungan, Selasa (07/11/2023).

“Berdasarkan data, yang pernah mengajukan Dokumen UKL UPL untuk wisata di Kecamatan Tegalwaru dan Pangkalan cuma Kampung Turis dan Indorenus, yang Indorenus nggak jalan, yang kampung turis berjalan, itu juga ada perubahan”, kata W.

“Sedang pengelola wisata yang ramai bahkan sempat viral di medsos berinisial “KH”, itu juga belum mengajukan izin lingkungan”, lanjut W.

Lebih lanjut W mengungkapkan bahwa tentang pengakuan “KH” sudah mendapatkan SPPL, sebenarnya SPPL itu untuk yang di kantor beserta Cafe/tempat ngopi yang bersatu di kantor “KH” di salah satu perumahan bukan yang di kecamatan Tegalwaru.

“Kalau melihat luas dan jenis usahanya, di situ ada glamping, jenis izin lingkungan seharusnya bukan SPPL tapi Dokumen UKL UPL, lebih jelasnya lihat PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 202, dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021”, ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 4 jelas mengatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan berdampak lingkungan hidup wajib memiliki; a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL.

Sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Kementerian (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Menhenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, perizinan untuk pariwisata berada pada lampiran II.

Jadi izin lingkungan merupakan izin awal atau proses awal untuk mendapatkan sertifikat layak operasional/SLO.

Di tempat terpisah, Camat Tegalwaru menanggapi dugaan banyak pengelolaan wisata di wilayahnya tak memiliki perizinan,

“Di kecamatan tak memiliki data, pengelola wisata mana yang memiliki izin atau tidaknya, dan dinas terkait yang memiliki data dan kewenangan”, kata Bunawan, M.Si selaku Camat Tegalwaru ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

“Seharusnya dinas terkait agar turun melakukan sosialisasi dan pembinaan”, pungkasnya.

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!