Mediasuararakyat.com – Jawa Barat | Karawang – Marak terus berjalan tambang galian C di beberpa titik di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, seakan-akan dibiarkan meski disinyalir tidak memiliki surat izin, yang seharusnya dilengkapi semua perizinannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika tidak memiliki surat izin, tidak tanggung-tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun.
Mirisnya hal tersebut seolah-olah tak digubris. Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.
Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Terkait hal tersebut Kasie Trantib Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang Kiki Baehaki, SH mengatakan bahwa pihak pemerintah kecamatan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penambangan galian C tanpa izin.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran tetang pelarangan penambangan galian C ilegal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisuan/polsek Tegalwaru dan melakukan sidak ke lokasi-lokasi penambangan ilegal”, ujar Kiki pada mediasuararakyat.com ketika dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Tegalwaru, Jumat (10/11/2023).
“Kami terjun ke beberapa lokasi galian C ilegal, seperti Cipaga, Pasir Terong, Sinapeul, Gunung Kemuning dan Gunung Goong, kami tidak menemukan alat berat yang digunakan, mungkin sepertinya sudah turun”, lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Camat Tegalwaru, Bunawan, M.Si mengatakan bahwa benar pihak kecamatan Tegalwaru telah mengeluarkan surat edaran terkait penambangan galian C ilegal di wilayah kecamatan Tegalwaru.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Polsek Tegalwaru)”, ujar Bunawan pada mediasuararakyat.com ketika dikonfirmasi di depan Kantor Camat Tegalwaru, Sabtu (11/11/2023).
Lebih lanjut, Bunawan mengatakan bahwa jika surat edaran ini tidak diharaukan dan penambangan galian C masih berjalan, kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Tegalwaru agar melakukan tindakan dengan menerjunkan tim Polres Karawang.
“Kita lihat aja 2 sampai 3 hari ini, jika memang masih tetap jalan, kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Tegalwaru, untuk menindaknya dengan medatangkan dari Polres Karawang”, pungkasnya.