Mediasuararakyat.com – Tanggamus, Lampung | Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terajadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau. Sekaligus membekuk tersangkanya.
Tersangka yang ditangkap bernama Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan seorang anak dibawah umur inisial AB (15) warga Kecamatan Kota Agung yang diduga turut serta dalam aksi tersebut.
Selain menangkap keduanya, tim gabungan juga memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.
Menurut Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto kejadian Curas tersebut dialami korban pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, mengakibatkan korban kehilangan motor Honda BeAt lantaran dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.
Korban adalah Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau pada tanggal 24 Oktober 2023.
Setelah mendapatkan laporan, dari korban, pihaknua kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Iptu Dedi Yanto dalam keterangan tertulis yang diterima MediaSuararakyat.com, Kamis 2 Nopember 2023.
Lanjutnya, dari penangkapan itu turut disita sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, sebab sepeda motor korban telah dijual oleh kedua DPO.
“Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari penangkapan pelaku Yusriza, ia mengakui mendapatkan hasil Curas sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO.
Fakta baru terungkap bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Limau yang dilaporkan di Polsek Limau.
Fakta baru terungkap bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Limau yang dilaporkan di Polsek Limau.
Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.
Selain itu, Pelaku Yusriza Alfin Perkasa juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN dan RA.
“Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian Curas di Pekon Badak, bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.
Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.
Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.
Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.
“Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. ( Wawan )