Mediasuararakyat.com – Jawa Barat | Karawang – Transparansi atau keterbukaan informasi sudah sering terdengar, kata-kata ini mudah terucap dan memang mudah keluar dalam bentuk retorika. Wujud nyatanya tak semudah yang terucap dalam  implementasinya. Keadaan tersebut terjadi disebabkan masih banyak problem yang menghambat.

Diantara problem penghambat itu, terlihat pada cara pemahaman dan penafsiran terhadap tuntutan pasal-pasal dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan bagi yang sudah paham terhadap poin-poin penting dalam UU KIP, terkadang mengabaikan produk turunan yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat sebagai pedoman teknis seperti Peraturan Keterbukaan Informasi (PerKI).

Juga masih ada yang mengkerdilkan terhadap tujuan dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan termasuk masih terkungkung dengan warisan tradisi lama terhadap sikap melayani. Parahnya ada penghambat yang dinilai signifikan, yakni pada political will atau kemauan politik pembuat kebijakan kunci yang masih ada sebagian terkesan setengah hati.

Hambatan yang signifikan ini, memang tidak bisa digeneralisasi karena ada juga pimpinan tertinggi atau pejabat utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)  badan publik yang sudah punya komitmen terhadap terlaksananya keterbukaan informasi. Tidak dinafikan ada pula kepala daerah yang secara terang punya komitmen kuat terhadap KIP,. Hanya saja komitmen pimpinan tersebut tidak mengakar sampai pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik (BP).

Masih ada di instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atasan PPID masih terkesan belum secara serius menerjemahkan komitmen atau menjabarkan kebijakan kepala daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Akibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya/dilibatkan sebagai PPID menyederhanakan pula dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).

Pada akhirnya di sebagian badan publik kebijakan KIP hanya dirumuskan dan tercatat secara baik dalam sebuah naskah kebijakan (polecy paper), struktur ada, Surat Keputusan pembentukan diterbitkan serta standar pelayanan sudah lengkap. Namun dalam tataran implementasinya belum sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan masyarakat.

Pada kesempatan ini, penulis mencontohkan kasus yang terjadi beberapa bulan yang lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang mempertanyakan MoU atara Pemerintah Daerah (PEMDA) Karawang dengan PT Vision Indonesia Mandiri (VIM)  terkait pasar proklamasi Rengasdengklok dan meminta photo copy surat keputusan bupati terkait pembangunan ruang terbuka hijau di lahan bekas pasar lama Rengasdengklok.

Namun, sayang ada surat resmi yang dilayangkan secara kelembagaan tersebut tidak dibalas. Ketika dikonfirmasi pun, mendapat jawaban mesti tunggu arahan atasan. Alih-alih tetap tak kunjung diperoleh penjelasan. Jangankan dapat data yang diharapkan, surat pun tak dibalas.

Bukan pula semua yang tidak membalas, dan ada juga yang respon tetapi dihadapkan persoalan ketika waktu minta data begitu rumit mendapatkannya. Pasalnya data tidak terhimpun dan terdokumentasi secara baik. Hal ini mengesankan satu bentuk belum berfungsi maksimal PPID disatu badan publik dalam mengupdate DIP.

Apakah bagi pegawai atau OPD terkait tersebut memahami dan menganggap data yang diminta termasuk pada informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sebagaimana tertuang dalam PerKI No 1 tahun 2021 pada Pasal 13 ayat 2 butir c. Tidak tahu jugalah bagaimana sebenarnya.

Kenyataan seperti studi kasus di atas menjadi salah satu penghambat dalam mewujudkan kualitas layanan KIP. Hal ini membuktikan dalam tataran implementasi pemenuhan ingin tahu atau hak bagi masyarakat mendapatkan informasi belum menjadi perhatian utama bagi pengelola pelayan publik. Ego sektoral dan warisan kebiasaan-kebiasaan masa lalu masih melekat.

Belum menyadari posisi sebagai pelayan masyarakat, artinya melayani belum menjadi budaya yang harus dimaksimalkan. Artinya dalam implementasi KIP masih terdapat ruang atau kesenjangan antara harapan dan kenyataan.

Namun tentu tidak boleh pula tutup mata dan pesimistis dengan waktu yang terus berjalan dan proses terus berlangsung sejak lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, bila melihat data skala nasional dilaman KI Pusat Republik Indonesia, secara garis besar sudah terjadi pergeseran ke arah lebih baik.

Selama 11 tahun waktu telah berjalan, sudah cukup atau bahkan menggembirakan dalam implementasi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28 F hasil amandemen 2002 menjamin hak atas informasi publik (right to information) dan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP bagi warga negara?.

Penguatan Regulasi dan Implemenntasinya  

Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dari aspek penguatan regulasi sudah sangat memadai sebagai dasar dalam pelaksanaan, mulai dari amanat konstitusi dalam Pasal 28 F itu, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Jaminan dari konstitusi itu kemudian dikuatkan dengan disahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan banyak lagi produk hukum sebagai penguatan dalam upaya berlangsungnya KIP. Sejumlah PerKI yang menjadi pedoman dan standar teknis sudah diterbitkan Komisi Informasi Pusat.

Bahkan ditingkat pemerintah daerah kabupaten Karawang,  sudah lahir pula Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjadi harapan besar dan menunjukkan penguatan pada aspek regulasi untuk implementasi KIP semakin terlihat nyata.

Bahkan, kebijakan regulasi yang bersinggungan dengan pelayanan publik pun cukup banyak, mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, dan khusus di kabupaten Karawang Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan  Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dalam regulasi yang ada sudah terang benderang sebenarnya, ada ketentuan prosedur tetap dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP), alur mendapatkan informasi, tingkat keterbukaan informasi, tata cara pengaduan dan penanganan, maklumat/janji layanan, motto layanan, kelengkapan sarana prasarana penunjang yang harus dimiliki, dan kompetensi yang harus dimiliki bagi aparatur pelayanan publik, serta lainnya.

Ketentuan yang diamanatkan regulasi berkaitan dengan pelayanan publik dan keterbukaan informasi sudah banyak juga dipajang di kantor-kantor badan publik, meski pun sudah ada yang warnanya sudah kusam. Kenyataan belum pula menjadi jaminan stiker-stiker dipampang menjadikan pelayanan publik dan keterbukaan informasi sesuai dengan yang diharapkan.

Kendati demikian, political will dari sisi regulasi bisa dikatakan sudah lebih dari cukup kalau dalam tataran implementasinya benar-benar pemahaman dan penerapan secara utuh dan punya keseriusan sesuai amanat regulasi yang ada. Sesungguhnya dalam kenyataannya tentu semakin banyak badan publik yang sudah berada pada posisi kategori informatif, setidaknya ke depan dan masa mendatang.

Kendati demikian hal yang tak bisa diabaikan juga dalam mencapai keterbukaan informasi, dan menuju badan publik yang informatif sebagaimana menjadi ekspektasi atau melampaui harapan masyarakat sangat penting penguatan dimensi pelayanan publik yang prima sebagai titik tolak atau pintu masuk. Diketahui terdapat enam dimensi pelayanan publik itu, meliputi sikap, perhatian, tindakan, kemampuan, penampilan dan tanggung jawab.

Dalam tataran implementasi pelayanan bagaimana sikap yang baik harus ditunjukkan dan ditonjolkan di saat melayani masyarakat, bukan sikap cuek dan acuh atau membeda-bedakan. Dan pada bagian dimensi kepedulian, mesti menunjukkan perhatian yang penuh terhadap kebutuhan dan keinginan masyarakat soal layanan diinginkan, termasuk ettention terhadap saran dan kritikan yang disampaikan.

Sedangkan dalam dimensi tindakan harus diperlihat dengan perbuatan yang nyata. Jadi maklumat layanan, motto dan standar pelayanan yang dibuat dan dipajang harus sesuai dengan tindakan dalam pelaksanaan. Pada dimensi kemampuan/pengetahuan tidak kalah pentingnya dalam pelayanan yang menuntut aparatur yang berada di PPID mampu memahami menghadirkan komunikasi yang efektif dengan menguasai/memahami terhadap bidang kerja yang ditekuni.

Dimensi penampilan turut mempengaruhi kualitas layanan, karena tergantung bagaimana dalam merefleksikan kepercayaan diri dan kredibilitas terhadap pihak lain yang dilayani. Terakhir dimensi tanggung jawab sangat penting karena berkaitan dengan sikap keberpihakan dan kepedulian untuk menghindari kerugian dan ketidakpuasan “pelanggan”.

Jadi dimensi pelayanan ini dinilai sangat penting mendapat perhatian serius untuk dilakukan penguatan melalui political will pimpinan dan atasan dari PPID serta pengawasan semaksimalnya oleh PPID Utama agar dalam penerapan tiga prinsip terlaksana sesuai harapan; yakni pengaturan informasi publik yang pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah.

Sebab, faktor-faktor penghambat berada pada pusaran dimensi layanan yang sebelum berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya keterbukaan informasi pada badan publik masih dihadapkan kendala dalam tataran pelaksanaan dan penerapannya.

Justru itu, melalui penguatan dimensi layanan ini sehingga dapat menjadi bagian dari solusi untuk mempercepat badan-badan publik khususnya di Sumatera Barat berada pada kategori informatif yang sesungguhnya sehingga muaranya pada terwujudnya good governance dan clean governance. Bila tak ada perubahan, maka dibutuhkan kemauan politik kepala daerah menggeser kepala OPD yang tidak serius dalam mewujudkan pelayanan prima dan keterbukaan informasi. Supaya jangan sampai keterbukaan informasi hanya sebagai live service saja. (DKS)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!