Img 20231208 Wa0101

Banten | Dalam rangka memperingati HUT ke-24 tahun, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang menggelar Isbat nikah terpadu, di aula kecamatan Banjar pada Kamis (8/12/2023).

Kegiatan isbat nikah terpadu tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Hakim, Panitra dan para pengurus DWP Kabupaten Pandeglang.

Total ada 14 pasangan suami-istri yang pernikahanya tidak tercatat sah secara negara mengikuti isbat nikah terpadu yang digelar DWP Pandeglang kali ini.

Sekretaris Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang Melly Dyah Rahmalia mengungkapkan dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu ada sekitar 14 pasangan di wilayah Kecamatan Banjar mengikuti sidang isbat nikah.

“Ada sekitar 14 pasangan yang mengikuti isbat nikah ini, kebanyak mereka pasangan suami-istri akan tetapi belum tercatat sah secara negara,” katanya.

Ia mengungkapkan untuk ikut isbat nikah ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan faktor yang paling utama adalah saksi. 

“Karena saksi merupakan kunci utama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sudah menikah sah secara agama akan tetapi belum memiliki akta secara negara,” ungkapnya.

Adapun tujuan isbat nikah terpadu ini, kata Melly, yakni ingin membantu masyarakat tidak mampu agar mendapatkan akta pernikahan secara resmi dan diakui pernikahanya secara negara.

“Isbat nikah terpadu ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apapun, karena hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Ia berharap kegiatan isbat nikah terpadu ini bermanfaat serta menjadi pedoman bagi masyarakat bahwa sebagai warga negara segala peristiwa kependudukan termasuk pernikahan perlu dicatatkan secara sipil tanpa mengkhwatirkan biaya karena dapat mengikuti layanan isbat tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Muhammad Idris menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada semua Stakeholder yang terlibat terutama DWP Pandeglang.

“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan tinggi atas terselenggaranya isbat nikah terpadu, kegiatan ini tentu saja sebagai upaya memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui isbat nikah,” katanya singkat.

Diketahui, kegiatan isbat nikah terpadu diselenggarakan berkat kerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Kemenag, Disdukcapil serta Dinas Sosial, dimana DWP Pandeglang melibatkan Dinsos lantaran masyarakat yang akan mengikuti isbat nikah ini harus tercantum menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!