Banten | Kabupaten Pandeglang raih tiga penghargaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Banten. Penghargaan tersebut yang pertama Kabupaten Pandeglang merupakan daerah yang merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tercepat tahun 2023, sebagai realisasi dana transfer ke daerah terbaik tahun 2023, dan kerjasama dan koordinasi dalam pengelolaan transfer ke daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Alhamdulillah kita dapat tiga penghargaan sekaligus, ini hasil kerjasama semua pihak, kita akan jaga prestasi ini dan terus ditingkatkan,” kata Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban usai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2024 secara digital, di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Senin (11/12/2023).
Wakil Bupati Tanto mengaku jika penghargaan ini merupakan hasil kerja semua pihak bukan saja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.
“Ini semua atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat Pandeglang, insan pers yang selalu mendukung program pembangunan di Pandeglang,” terangnya.
Menurut Wabup Tanto, capaian yang didapat ini memang sebuah keharusan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kendati demikian, penghargaan ini merupakan cara lain untuk memberikan dorongan agar setiap program yang telah direncanakan selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.
“Ini sebetulnya kewajiban dari semua pemerintah daerah, penghargaan ini semangat baru, dan Pemda Pandeglang dapat melaksanakan susuai ketetapan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, setiap perencanaan pembangunan ada sebuah target dan capaian. Oleh sebab itu kata Pj Gubernur Banten ada instrumen yang menjadi sebuah acuan atau yang dinamakan DIPA.
“Seperti arahan Bapak Presiden menekankan bahwa daerah harus melakukan percepatan-percepatan dalam program pembangunan, dan selalu menggunakan produk dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur juga meminta Pemerintah Daerah agar melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin guna percepatan pembangunan.
Oleh sebab itu kata Gubernur Banten, DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
“DIPA ini dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***
Penulis: SN