Mediasuararakyat.com – Sumenep, Jawa Timur | Sudah seharusnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang di tunjuk oleh Pertamina untuk melayani pengisian BBM kepada masyarakat, agar senantiasa mentaati dan mematuhi peraturan yang telah diterapkan dan ketentuan yang berlaku, terutama BBM yabg subsidi seperti BBM jenis solar.
Akan tetapi lain hal nya, dengan SPBU yang ada di Desa Pekandangan Tengah Kecamatan Pluto Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur dengan no SPBU 546946. SPBU ini diduga kerap menjual BBM bersubsidi.
Modus yang digunakan dengan cara operator SPBU mengisi derigent yang dibawa oleh pembeli dan terindikasi tanpa dokument, seharusnya mereka sebagai pengawas dan operator yang dit ugaskan s menanyakan terlebih dahulu dokumen pembelian solar bersubsidi serta peruntukannya.
Diduga demi meraup keuntungan pribadi dibalik ketidak- lengkapan dokumen serta varitas harga yang begitu jauh dengan solar industri yang kerap dijadikan kesempatan bagi para pencoleng solar subsidi tersebut.
Dan terkait hal tersebut seorang pengawas SPBU berinisial Aw bungkam seribu bahasa, ketika dikonfirmasi oleh tim mediasuararakyat.com dan belum ada klarifikasi dari pihak SPBU hingga berita naik, Kamis (28/12/2023).
Hal tersebut diduga dan terindikasi mengarah kepada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (MIGAS) pasal 55, yang sudah jelas peraturan dan ketentuan serta sanksi nya.
Maka dari itu diharapkan kepada para pihak terkait dan berwenang harus segera menindak lanjuti, agar solar subsidi tersebut dapat tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran.
(SWN)