Mediasuararakyat.com – Sumenep, Jawa Timur | Proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di RT/RW 010/002 Desa Perinduan Kecamatan Peragaan Kabupaten Sumenep merupakan salah satu program Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep dalam menanggulangi kesulitan air untuk pertanian ketika terjadi perubahan cuaca ekstrim.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga proyek tersebut sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena tidak disertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Terkait dengan temuan perihal tentang pengadaan sumur bor tersebut, tim mediasuararakyat.com melakukan konfirmasi ke salah seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep yang berinisial H pada tanggal 27/12/2023 pukul 11.00 WIT.
Ketika dikonfirmasi tentang pengadaan sumur bor dan berkaitan dengan alat panel tenaga surya, H mengatakan bahwa untuk biaya panel tenaga surya tersebut kelompok tani (Poktan) diharuskan membayar secara dicicil untuk panel tersebut.
Masih dikatakan H, bahwa pengerjaan akan terselesaikan pada tanggal 18 januari 2024.
Dengan keterangan H tersebut, menjadi sebuah pertanyaan masyarakat, bagaimana dengan anggaran yang telah digelontorkan cukup besar dalam pembiayaan proyek tersebut, dengan harapan dalam pengerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(SWN)