Mediasuararakyat.com – Bekasi, Jawa Barat | Yusril Nager Aktivis Mahasiswa menegaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) harus Obyektif dalam menyikapi persoalan isu netralitas ASN Kota Bekasi yang hari ini sedang ramai di Kota Bekasi, Bekasi (07/01/2023).
Yusril Nager meminta BAWASLU jangan sampai terprovokasi dengan maraknya berita yang viral yang bernuansa kepentingan segelintir orang atau kelompok, Bawaslu harus lebih cermat dan obyektif dalam menyikapi persoalan tersebut dan jangan sampai terbawa arus opini yang beredar.
Lanjut Nager Bawaslu harus kembali pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Adapun, Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penulis : Badri Tamami