Img 20240111 Wa0016 2

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pembangunan dan Rehab SMPN 2 Telukjambe Barat masih belum selesai dikerjakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sedangkan anggaran sudah terserap.

Kegiatan pembangunan dan rehab tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sedangkan pelaksanaan kegiatan harus sudah selesai pada tanggal 20 Desember 2022, tapi realisasinya masih banyak kekurangan, diantaranya pasilitas MCK belum terbangun, sarana ruang kelas, gedung komputer dan UKS masih dalam pelaksanaan finishing.

Img 20240111 Wa0017 1

Namun mekanisme terkait dengan anggaran sudah terserap, dengan fakta pelaksanaan kegiatan belum selesai , tentunya hal ini diduga adanya manipulasi data terkait pencairan anggaran yang sudah terserap semua.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, tim Mediasuararakyat.com mencoba konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 2 Telukjambe Barat, namun Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat, yang ada Kepala Tata Usaha (TU).

Kapala Tata Usaha (TU), Yahya yang juga merangkap sebagai anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas), kepada madiasuararakyat.com, Kamis (11/1/2024) mengatakan, sekolah kami untuk SMP Negeri 2 ini memang betul mendapat bantuan DAK untuk rehab dan bangunan baru, yang seharusnya tanggal 20 Desember 2023 harus sudah selesai semua.

“Namun kenyataannya masih banyak kekurangan dari kegiatan ini yang masih belum selesai, seperti sarana dan prasarana ruang kelas, mck yang belum terbangun”, kata Yahya.

“Dan yang jadi kendalanya karena terkait dengan lambannya pencairan anggaran, dan itu memang diakui karena progres dari pelaksanaan hasil kegiatan itu sendiri”, lanjut Yahya.

“Sedangkan mengenai penyerapan anggaran, baru kami merima pencairan terakhir itu sekitar tanggal 29 Desembar 2023, dan ini dimungkinkan terindikasi kerjasama kepala sekolah dengan pihak Disdikpora kabupaten Karawang, sehingga mekanisne pencairan anggaran bisa terealisasikan, tapi tetap saja kegiatan ini masih belum selesai”, jelasnya.

Di tempat terpisah Dadan Iskandar yang akrab disapa Acim dari pemerhati pembangunan pemerintah kepada mediasuararakyat.com, Kamis (11/1/2024) mengatakan, “bahwa untuk pencairan DAK ini berdasarkan termen tiga tahap.

“Seandainya pelaksanaan belum selesai , tapi anggaranya terserap sepertinya dipaksakan,  pasalnya Disdikpora ini hanya sebatas memverifikasi layak dan tidaknya untuk pencairan anggaran”, kata Dadan.

“Tapi administrasi untuk berita acara dan SPM itu melalui verifikasi pihak Disdikpora kabupaten Karawang, dalam hal ini diduga pihak Disdikpora terlibat, karena tanpa verifikasi progres pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan”, lanjutnya.

“Dengan mekanisme seperti ini, dikhawatirkan terindikasi KKN, dan saya siap melaporkan ke pihak APH”, tandasnya.

Penulis : Tata
          

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!