Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pembangunan dan Rehab SMP Negeri 2 dinilai lamban , pasalnya masih ada kekurangan yang belum selesai dikerjakan, salah satunya pelaksanaan kegiatan MCK yang masih tahap pelaksanaan, hal ini menjadi bahan pertanyaan berbagai kalangan, karena dalam pelaksanaan kegiatan ada jenjang waktu selama sembilan puluh hari kalender, mulai tanggal 13 September sampai dengan 12 Desember 2023, pelaksanaan kegiatan harus sudah selesai dikerjakan, namun hingga saat ini, masih ada pekerjaan yang masih dalam pelaksanaan.
Hasan selaku Kepala SMP Negeri 2 Tekukjambe Barat saat di konfirmasi mediasuararakyat.com, Jum’at (12/01) mengatakan, pembangunan dan rehab sekolah yang bersumber dari DAK yang anggarannya masuk rekening pokmas ini memang masih ada yang yang belum selesai, yakni untuk MCK, kalau sarana dan prasarana ruang kelas, mebeler sudah ada.
Adapun kendala pembangunan ini menurut Hasan, “terkendala saat pencairan tahap dua, bahkan sempat terhenti untuk pelaksanaan kegiatan ini, hingga dua minggu dan sempat mengurangi pekerja, sampai gali lobang tutup lobang.
“Karena saat ditanyakan ke dinas, jawabannya minggu depan, nanti kalau sudah ada diberitahu”, ungkap Hasan.
“Dan untuk pelaksanaan kegiatan, kalau anggarannya lancar pasti lancar, lantaran adanya kendala tersebut, pembangunan jadi tersendat, terkait dengan limit waktu yang ditentukan itu benar harusnya pelaksaan kegiatan ini harus sudah selesai, tapi ya itu tadi kendalanya, namun saya yakin pembangunan ini pasti selesai, dan untuk MCK seminggu lagi selesai”, lanjutnya.
Dadan Iskandar (Acim, red) selaku pengamat pembangunan pemerintah saat konfirmasi beserta awak mediasuararakyat.com dengan Hasan Kepsek SMP Negeri 2 Telukjanbe Barat mengatakan, kalau melihat limit waktu selama sembilan puluh hari kalender, harusnya kegiatan ini harus sudah selesai dikerjakan. Namun saat ke lokasi masih molor, MCK masih dalam pelaksanaan pekerjaan kurang lebih baru tiga puluh persen, pokmas dan dinas harus bertanggung jawab dengan mekanisme swakelola seperti ini, pihak Disdikpora kabupaten Karawang, pokmas dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan anggaran DAK ini dinilai tidak mampu.
Dan menurut Acim, “masalah ini sudah dikoordinasikan dengan pihak APH dan mengarahkan untuk laporan ke kantor Kajari Karawang agar ditindak-lanjuti secara hukum”, ujarnya.
Penulis : Tata