Banten | Billboard bandrol sewa fasilitas umum di alun-alun yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dinilai bertentangan dengan baliho larangan keras berjualan di lingkungan alun-alun tersebut.
Menurut Ketua Umum Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih Nur, bahwa pemasangan Billboard informasi tarif sewa alun-alun Pandeglang yang dibuat DLH itu bertolak belakang dengan Baliho peringatan keras tentang larangan berjualan di seputar alun-alun tersebut.
“Ya jelas Billboard tarif sewa dinilai bertentangan dengan Baliho larangan berjualan di seputar alun-alun Pandeglang sebagaimana tercantum di dalam Perda K3 itu sendiri,” tandas Apandi Jarkasih Nur kepada media, Sabtu (13/01/2024).
“Baliho larangan keras berjualan itu juga diabaikan oleh para PKL, dengan dalih mereka sudah sewa kepada DLH Pandeglang. Jadi rancu juga peraturan yang ada di Pandeglang itu,” sambungnya.
Dikatakan Apandi, pihaknya banyak menerima keluhan dan aspirasi masyarakat khususnya para PKL yang ada di Kabupaten Pandeglang, baik yang berada di alun-alun maupun di Wisata Kuliner Berkah Pandeglang yang merupakan tempat relokasi para PKL tersebut.
“Kami menilai tidak konsistennya Pemda Pandeglang dalam penerapan aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan. Karena disisi lain dilarang, disisi lain juga pembiaran PKL berjualan di alun-alun Pandeglang bahkan ada dugaan pungli oknum terhadap para PKL,” katanya.
Untuk itu lanjut Apandi, bahwa melihat kondisi seperti itu pihaknya menyarankan Pemda Pandeglang untuk melegalkan para PKL berjualan di Alun-alun atau segera lakukan revisi terhadap Perda K3 atau buat Perda PKL untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dari awal kami menyarankan agar PKL berjualan di alun-alun Pandeglang supaya tidak terjadi kucing-kucing dengan Satpol PP sebagai penegak Perda dan tidak terjadi dugaan pungli oleh oknum,” ujarnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengaku, sepanjang itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan kepentingannya untuk pembangunan daerah, tentu pihaknya mendukung dengan pemasangan tarif sewa fasilitas umum Alun-alun Pandeglang.
“Iya kita dukung sepanjang itu sesuai dengan Perda dan untuk kepentingan pembangunan Pandeglang,” ujarnya.
Sementara Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Tanti belum bisa dimintai keterangan dengan adanya Billboard dan Baliho tersebut.***
Penulis: SN