Img 20240116 Wa0014 1

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Terkait pelaksanaan pembuatan awning yang berlokasi di lingkungan  Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Karawang, yang pelaksanaannya dikerjakan tahun 2023, dan sudah selesai dikerjakan namun belum terbayar, padahal pelaksanaan kegiatan tersebut sudah ada kesepakatan dengan penjabat terdahulu, dan seharusnya Kapala Bagian (Kabag) Umum yang baru bisa menyikapi dengan adanya mekanisme seperti ini, karena ini menyangkut kredibilitas instansi sebagai pelayanan publik,  jangan sampai ada pihak yang dirugikan, seandainya hal ini terjadi kabag Umum dinilai tidak konsekwen, karena ada indikasi kesepakatan dengan pihak pelaksana pemasangan awning. 

Furqon selaku Kabag Umum saat dikonfirmasi mediasuararakyat.com, Senin (15/01) menjelaskan, bahwa terkait dengan kegiatan pemasangan awning coba tanya kepada pelaksana atas dasar apa dia mengerjakan awning tersebut, karena saya tidak pernah memerintahkan kepada pelaksana.

“Kalau tidak disuruh sodakoh meureun, ngomong juga tidak”, ujar Furqon.

“Bahkan pelaksananya sudah saya panggil untuk mempertanyakan terkait pelaksanaan kegiatan pemasangan awning yang diluar sepengetahuan saya”, lanjut Furqon.

Furqon menambahkan, “dengan adanya mekanisme seperti ini saya tidak tahu dibayar atau tidak terkait pemasangan awning tersebut, karena tidak ada dalam perencanaan tahun kemarin, dan sekarang sudah tutup tahun”, imbuhnya

“Kaitan dengan kegiatan pengecatan paving block itu sudah terbayar, pasalnya kegiatan tersebut ada dalam perencanaan yayat tahun kemarin , walau hasilnya  pengecatan paving block tersebut pada bocak”, ungkapnya.  

Pelaksana kegiatan pemasangan awning berinisial BC kepada mediasuararakyat.com, Selasa (16/01) menjelaskan bahwa pada awalnya saya dapat pekerjaan ini dari seseorang, kemudian saya belanja barang untuk kebutuhan pemasangan awning, namun sempat distop oleh AF, dan AF mengecek anggaran tersebut ke EF yang buat SPK atas perintah RT Mamad dan ternyata anggaran untuk kegiatan ini  tidak ada dan sampai ini saya tidak tahu pekerjaan saya ini diperlukan atau tidak.

“Yang jelas sampai saat saya belum dipanggil oleh Kabag Umum yang baru, dan hasil kesepakatan saya dengan RT Mamad pekerjaan ini tetap dilanjut , karena tidak mungkin barang yang sudah dibeli dikembalikan dan nanti dimasukan dalam perencanaan tahun 2024”, kata BC.

“Kabag Umum harusnya Konsekwen , masa ada pekerjaan yang sudah dikerjakan tidak dibayar, pasalnya Kabag Umum suruh saya untuk mengerjakan pengecatan ulang paving block yang bukan pekerjaan saya, nanti kalau paving block sudah beres dicat ulang, saya akan selesaikan pekerjaan awning saya,  itu bahasa yang disampaikan kabag Umum yang baru, dan kabag bilang begitu ada saksinya, pungkas Bc.   

Penulis : Tata

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!