Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Perubahan tanaman untuk taman di lingkungan ASDA III Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang dipertanyakan.
Pasalnya perubahan mengganti tanaman yang lama dengan yang baru di awal tahun, masuk dalam perencanaan dan kebijakan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang baru, dan untuk pengadaan tanaman yang baru serta pegecatan tersebut perlu anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, hal tersebut diduga belum ada pengesahan DPA nya, mekanisme seperti itu merupakan hal yang wajar untuk dipertanyakan.
Furqon, Kabag Umum saat dikonfimasi mediasuararakyat.com, Senin (15/01) mengatakan bahwa awalnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh dua PT, untuk tahun sekarang hanya satu PT sama rapi.
“Jadi sekarang mah hanya satu orang dan itu sudah ada komitmen mau perbaikan, karena sudah ada penunjukan langsung dari pak Bupati , dan untuk satu PT ini diantaranya security, cleaning service dan taman, seperti; memupuk, menanam dan mengganti tanaman, mekanisme ini sudah disetujui dan sudah tanda tangan SPK nya”, jelasnya.
Dari penelusuran awak media, didapatkan informasi dari narasumber berinisial R, kepada mediasuararakyat.com, Selasa (16/01) mengatakan, seharusnya untuk pengadaan tanaman untuk taman belum bisa dilakukan, karena DPA nya belum ada.
“Kok bisa dilaksanakan, dasarnya apa?, SPK bisa dibuat dasarnya harus ada DPA, coba pertanyakan ke Kabag”, tandasnya.
Penulis : Tata