Img 20240125 Wa0077

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pabrik Caustic soda milik PT. Pindo Deli 2 Karawang, sudah 5 kali terjadi kebocoran pipa gas Caustic Soda terpapar meracuni ratusan warga masyarakat yang tinggal di Desa Kutamekar dan Kutanegara masuk lingkungan sekitar pabrik Caustic soda.

Cairan Caustic soda dapat menyebabkan luka bakar Kulit dan Mata jika terpapar langsung, selainitu Inhalasi/menghirup uap Caustic soda dapat merusak sistim pernapasan.

Hal tersebut Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang Supardi angkat bicara desak Pemkab Karawang untuk tutup operasional pabrik caustic soda PT. Pindo Deli II, karena management perusahaan Pabrik Caustic Soda tidak mengedepankan Keselamatan dan lingkungan hidup akan tetapi yang terjadi justru warga menjadi korban keracunan gas caustic soda, yang seharusnya menjadi Prioritas Utama dengan memahami sifat bahaya Caustic soda yang Aman dan Ramah lingkungan.” ucapnya pada Mediasuararakyat.com, Kamis (25/01/2024).

Lanjut Supardi, kenapa itu hampir setiap tahun terjadi ?…Apa tidak ada tindakan pencegahan yang ketat yg diperlukan utk untuk melindungi warga masyarakat yg tinggal di sekitar pabrik caustic soda.

Diduga tidak berfungsinya atau tidak ada :

1. SISTIM KONTROL OTOMATIS, yang dapat mengurangi resiko kesalahan manusia, dan memberikan peringatan jika terjadi masalah.

2. SISTEM DETEKSI BOCOR

Pemasangan Sistem Deteksi Bocor yg Canggih dapat mengindentifikasi tumpahan Caustic Soda secara cepat dn memicu tindakan Darurat, seperti menghentikan Produksi atau pasokan.” tegas Supardi.

Sementara dikatakan Bidang Hukum Paguyuban Maskar, Patut diduga kebocoran gas caustic soda PT Pindo Delli 2 yang mengakibat ratusan warga Desa Kutamekar dan Kutanegara keracunan hal tersebut sudah merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Oleh sebab itu, dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 98 ayat 2 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Berikut isi pasalnya:

Pasal 98

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”pungkasnya. (tgh)

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!