Img 20240131 142754

Banten | Dengan adanya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah menandatangani honor atau uang transport. Namun, belum menerima uangnya dalam kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis (Bintek) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) Banten Uday Suhada menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah melanggar administrasi.

“Seharusnya, pihak KPU jangan dulu mengharuskan anggota KPPS melakukan tandatangan untuk uang transport, sampaikan saja nanti uang transportnya akan diberikan kalau sudah ada dan tidak harus melakukan tandatangan dulu,” kata Uday Suhada, Selasa (30/1/2024).

Apalagi kata Uday, saat ini ada sekitar 26.313 orang anggota KPPS yang dilantik dan diduga tidak menerima haknya. Sehingga, pihak KPU Kabupaten Pandeglang telah mengajarkan hal yang tidak baik kepada penyelenggara di bawahnya.

“Belum Apa-apa KPU pandeglang sudah mengajarkan hal-hal yang kotor pada penyelenggara di bawah. Intinya KPU Pandeglang ini secara nyata dan gamblang telah mencoba bermain di sisi anggaran pemilu, makanya ini akan kita laporkan ke DKPP,” tuturnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua pemuda peleton Pandeglang Doris, dalam setiap tahapan pemilu harus dilakukan pengawasan oleh semua pihak. Apalagi, KPU mendapatkan anggaran besar dalam proses setiap pelaksanaan pemilu.

“Anggaran untuk pelantikan dan Bintek ini contoh kecil saja, untuk itu kami berharap pihak KPU juga terbuka dalam setiap alokasi anggaran. Jangan sampai ini dijadikan ajang (bacakan) bagi penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sementara itu sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang M Rukbi mengatakan, pihaknya telah menyalurkan untuk honor pelantikan dan Bintek kepada tiap PPS, agar diberikan kepada anggota KPPS.

“Kita sudah transfer kepada rekening PPS, dan kita juga terus melakukan pengawasan, agar benar-benar disalurkan jangan sampai tidak disalurkan,” katanya.

Mengenai KPPS sudah melakukan tanda tangan sebelum menerima honor, kata dia, itu kewenangan PPS. Sebab, pihaknya tidak pernah menyarankan untuk melakukan tanda tangan terlebih dahulu.

“Ya, itu mungkin di PPS mungkin dalam pelaporannya pengen cepat beres, yang jelas kita tidak menyarankan untuk dilakukan penandatanganannya dulu,” ujarnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!