Img 20171229 110436

Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pandeglang kembali menerima konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial A (15) yang merupakan warga Kecamatan Bojong. 

Konsultasi itu dilangsungkan di Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Jumat (2/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan perihal adanya permohonan konsultasi terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Betul, hari ini kami kembali menerima konsultasi dari korban yang mengalami tindak kejahatan pemerkosaan, terduga pelaku merupakan bapak tirinya,” kata Wildan.

Dikatakan Wildan, saat konsultasi korban dan keluarganya menceritakan kepada Jaksa tentang kronologis terjadinya dugaan pemerkosaan tersebut. Kemudian, korban meminta bantuan dan masukan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengawal kasus tersebut.

“Seperti biasa, kami terlebih dahulu meminta kepada korban untuk menceritakan kronologis kejadiannya. Kemudian, korban meminta bantuan kepada kami agar memasukan permohonan restitusi dalam proses penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

“Selain itu, korban juga meminta kepada kami untuk mendorong Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan agar bisa membantu memantau kondisi kesehatan korban, karena saat ini korban tengah hamil 3 bulan,” sambungnya. 

Menurut Wildan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” ujarnya.

Wildan menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut, Kejaksaan Negeri Pandeglang langsung menunjuk dua Jaksa untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap A (15) yang dilakukan oleh oknum Ketua RT berinisial AS (39) yang merupakan bapak tiri korban tersebut.

“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk dua Jaksa, yang pertama Ibu Dessy Iswandari dan yang kedua Wiliam Marcus Sebastian,” ucapnya.

Wildan menegaskan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

“Setelah ditunjuk nanti Jaksanya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri oleh oknum Ketua RT yang berinisial AS (39),” tandasnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!