Img 20240216 Wa0017

Mediasuararakyat.com, Karawang – Peraturan yang dikeluarkan RSUD terkait dugaan pemotongan gaji karyawan kontrak berdasarkan kinerja karyawan, dimana jika karyawan kontrak dari hasil penilaian pimpinan disatu bidang baik maka karyawan tersebut kontrak kerjanya dengan pihak RSUD akan diperpanjang, namun jika penilaian kinerja karyawan kurang baik akan dikenakan sanksi dengan memotong gajinya hingga 20% atau sebesar limaratus ribu rupiah dan itu pun karyawan tersebut diberi peringatan untuk memperbaiki kinerjanya, apabila tidak mau kena sanksi yang sudah menjadi peraturan RSUD, seandainya karyawan kontrak tersebut dinilai kinerjanya masih belum ada perubahan , sanksinya bisa  putus kontrak kerja dengan pihak RSUD bisa terjadi. 

Salah seorang karyawati berinisial R yang didampingi suaminya yang berinisial Am ukepada mediasuararakyat.com, Senin (12/2) mengatakan, kami hanya menuntut keadilan dari pihak rsud, jadi jangan dilihat dari sisi negatif nya saja, karena istri saya juga bekerja ada sisi positifnya, dan saya sebagai suami selalu memberikan suport untuk istri saya, saya hanya minta kepada istri saya dalam bergaul dilingkup kerja harus ada batasan dengan rekan kerja, kaitan dengan urusan keluarga itu yang harus dijaga, jangan sampai orang lain tahu, dan tentunya saya sebagai suaminya memerhatikan istri saya, jadi dalam setiap penilaian yang kurang baik selalu ditujukan kepada istri saya dan itu hampir disetiap bagian tempat istri saya bekerja yang sudah berpindah bagian, yang disorot menurut saya, hanya istri saya saja, sepertinya sama karyawan lain tidak, kenapa sih, saya sebagai suaminya hanya perlu klarifikasi dengan pihak rsud, terkait sanksi yang diberikan pihak rsud dengan memotong gajinya istri sebesar limaratus ribu bagi pimpinan istri saya di tiap bagian mungkin tidak berarti karena punya jabatan, yang ada tunjangan nya, tapi bagi kami sebagai masyarakat kecil, uang sebesar itu bagi kami bernilai, ujarnya. 

Lia selaku Kasi Umum dan Kepegawain RSUD yang didampingi pimpinan beberapa bagian dan karyawan yang saat itu dikumpulkan diruangan zHumas RSUD, ketika dikonfirmasi mediasuararakyat.com ,  Senin (12/02) menjelaskan bahwa untuk pemotongan gaji karyawan itu ada berdasarkan beberapa alasan, dengan beberapa kriteria diantaranya, kedisiplinan,  prodak kerja karyawan  dan karyawan tidak masuk tanpa izin dan itu merupakan peraturan rumah sakit,untuk memberikan efek jera bagi karyawan kontrak yang memiliki kinerja yang kurang baik dari hasil penilaian dan yang memberikan penilaian itu pimpinan di tiap bagian, saya hanya menerima laporan dari setiap pimpinan bagian dan R ini sudah ditempatkan dibeberapa bagian dan hasilnya penilaian pimpinan setiap bagian belum ada perubahan, lebih jelas lia mengatan, RSUD ini milik pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan, jadi karyawan kontrak harus memiliki kredibiltas kerja yang baik sesuai yang dibutuhkan, tapi kalau masih ada kualitas kerja karyawan tidak sesuai dengan tuntutan RSUD berdasarkan penilaian  pimpinan setiap bagian, kami memberikan teguran dan pembinaan supaya karyawan bisa meningkatkan kinerjanya, dan itu kami lakukan kepada semua karyawan  disini , bukan hanya sama R saja, semua diperlakukan sama. Selain itu menurut lia , jangan punya penilaian sendiri, karena yang menilai kinerja kita pimpinan itu sendiri, dan kami berharap semua karyawan di rsud ini untuk terus bisa meningkatkan kualitas kerja sesuai kebutuhan, dan sekarang kalau R masih mau bekerja di rsud ini, masih ada kesempatan,  meningkatkan efisiensi kerja yang lebih baik , jika itu bisa dilakukan maksimal  maka perpanjangan kontrak kerja dengan rsud  bisa berlanjut, tapi jika masih belum ada perubahan yang signifikan bisa terancam putus kontrak, jelasnya.  Tata

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!