Img 20240307 Wa0008

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Kasus dugaan korupsi 22 paket proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar itu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RG dan DP. Keduanya merupakan pejabat di Dishub Karawang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 7 Maret 2024. Penetapan tersangka dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah SH MH.

“Perkara ini Berdasarkan Surat Perintah Kajari Karawang 351/2024 tanggal 16 Februari 2024,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah SH, saat gelar jumpa pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis 7 Maret 2024.

Dikatakakn Kajari, tersangka RG merupakan Sekretaris Dishub Karawang pada tahun 2022. Sementara tersangka DP merupakan KPA pada proyek tersebut. “Tindak pidana dugaan korupsi ini terjadi pada bulan Juni 2022,” kata Kajari Karawang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Karawang melakukan penahanan pada keduanya. (tgh/rls)

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!