Mediasuararakyat.com, Banten | Sebanyak sembilan warung makan di wilayah Kabupaten Pandeglang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai kedapatan melayani pelanggan di siang hari selama bulan suci Ramadan. Namun, petugas hanya memberikan teguran kepada pemilik warung makan yang melanggar aturan tersebut.
Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan, terdapat 9 warung makan di Pandeglang yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan.
“Hingga saat ini, ada sekitar sembilan warung makan yang masih beroperasi di siang hari. Kami tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik warung, tetapi juga kepada pembeli. Kami menghimbau agar mereka yang dalam kondisi sakit untuk tidak makan di tempat, melainkan untuk dibungkus saja,” kata Ucu, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, dalam razia warung rumah makan yang dilakukan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 hijriah. Soalnya, katanya, merupakan tindak lanjut dari peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan, serta bertujuan untuk menjaga kesakralan dan kekhusyukan bulan tersebut.
“Dengan adanya aduan dari masyarakat, kami melakukan tindakan lanjut. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa banyak warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan,” katanya.
Dikatakan, bahwa razia yang dilakukan lebih bersifat persuasif dengan memberikan himbauan kepada sejumlah pemilik warung makan agar tidak buka di siang hari ke depannya.
“Kami khawatir bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Jika kedepannya masih ditemukan warung yang tetap buka di siang hari, kami akan terpaksa menutupnya,” ujarnya.***
Penulis: SN