Mediasuararakyat.com, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berhasil eksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo yang melakukan tindak pidana korupsi perkara peningkatan Jalan Lapis Beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) STA 6+500 sampai 8+750 yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyati mengatakan, persidangan atas nama terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Serang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 39 Oktober 2023.
“Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 250.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan,” kata Kejari, Selasa (26/03/2024).
Diana menambahkan, pihaknya bersama Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana yang buron atas nama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo pada hari senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 WIB yang bertempat di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.
“Terpidana atas nama Victory Jerzon Tilalemba Mandajo kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” tandasnya.***
Penulis: SN