1709900431039

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Warga Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang tergabung di Sahabat Ikatan Pemuda Pemudi Citaman (SIPPC) lakukan unjuk rasa (Unras) di jalan lingkar proyek jalan tol Jakarta – Cikampek (Japek) II sisi selatan yang berada di kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, Jumat (08/03/2024).

Ujang Nurali, S.Pd selaku koordinator lapangan pada mediasuararakyat.com menerangkan bahwa aksi Unras ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kemarin.

“Kemarin Kami sudah beraudien dengan pemerintah daerah (Pemda) Karawang, namun kami hanya diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang Saja, bukan pejabat yang dapat memutuskan”, ungkap Ujang Nurali.

“Hasil kamari audiens, Pemda saukur ngabebenjokeun”, ujar Ujang Nurali dengan logat Sunda dan nada kecewa.

Ujang Nurali juga menyampaikan atas nama SIPPC tuntutan unjuk rasa sebagai berikut :

  1. Kenaikan UGK harus berdasarkan kepada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai pasal 45 ayat 1 sampai dengan 5;
  2. Pihak yang bertanggung jawab terhadap jalan tol Jakarta Cikampek II sisi selatan GT (Gate) Tamanmekar sebagai mana design awal yang disetujui dan diumumkan oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia.
  3. Pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek jalan tol Jakarta -Cikampek II sisi selatan wajib menyediakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan untuk kepentingan lintas akses masyarakat umum;
  4. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Karawang secepatnya harus melakukan perbaikan ruas jalan Badami-Loji.
  5. Pemda Karawang wajib memberikan himbauan ketentuan khusus kepada pihak perusahaan yang mobilisasinya menggunakan kendaraan besar dengan daya angkut berat untuk tidak memberikan izin lintas pada pukul 06.00-08.00 wib dan pukul 16.00-19.00 wib.
  6. Para penegak hukum wajib melakukan penegakan hukum atas pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, berdasarkan ketentuan pasal 36, pasal 42 dan ketentuan Pidana, kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan yang melakukan perusakan lingkungan hidup.

“Kami harap instansi terkait cepat merespon tuntutan kami, dan kami akan melakukan aksi lanjutan pada bulan ramadhan, jika tuntutan kami belum dikabulkan”, pungkasnya.

Menanggapi adanya unjuk rasa Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pangkalan AKP H Asep K mengatakan bahwa berkumpul berserikat untuk menyampaikan pendapat itu sah sah saja, sudah diatur oleh perundangan.

“Yang penting dalam menyampaikannya sesuai aturan, aman tertib sehingga kondusifitas selalu terjaga”, ujar Kapolsek Pangkalan.

Turut serta pengamanan Unras selain pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan, juga TNI dari Koramil Pangkalan dan Kasie Trantib kecamatan Pangkalan. (Dks)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!