Img 20240416 Wa0004

Mediasuararakyat.com – Banten | Sesuai dengan telah ditetapkannya 16 Desa Wisata di Kabupaten Pandeglang melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang Desa Wisata, didorong untuk menjadi desa wisata yang unggul dan mandiri.

Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto, S.Pd,M.Pd yang didampingi Kepala Bidang PSDA Dr. H. Yuliana Aristian,M.Pd bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 556/Kep.404-Huk/2021 telah ditetapkan 16 desa menjadi Desa Wisata yaitu Desa Mangkualam Kecamatan Cimanggu, Tamanjaya Kecamatan Sumur, Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu, Desa Tugu Kecamatan Cimanggu, Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu, Desa Kramatjaya Kecamatan Cimanggu, Desa Banyuasin Kecamatan Cigeulis, Desa Karang Bolong Kecamatan Cigeulis, Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang, Desa Citeureup Kecamatan Panimbang, Desa Sukarame Kecamatan Panimbang, Desa Sukajaya Kecamatan Carita, Desa Sindanglaut Kecamatan Carita, Desa Banyuresmi Kecamatan Jiput, Desa Ramea Kecamatan Mandalawangi dan Desa Pasirpeuteuy Kecamatan Cadasari.

“Ke 16 Desa Wisata itu kita akan fasilitasi dan didorong untuk menjadi desa wisata maju dan unggul di Kabupaten Pandaglang umumnya di Provinsi Banten yang merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki potensi untuk dikembangkan,” ungkap Sutoto usai memimpin rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait, Selasa (16/04/2024).

Dikatakan Sutoto, semua OPD harus menunjang desa wisata itu diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan, DPMPD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan.

“Sesuai arahan dan intruksi Ibu Bupati agar semua OPD terkait itu bisa menunjang dalam pengembangan Desa Wisata sebagai salah satu destinasi wisata yang maju dan mandiri dalam upaya meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat di sekitar desa wisata itu,” katanya.

Pada kesempatan itu Kepada Bidang PSDA Bappeda Pandeglang, Dr. H.Yuliana Aristian,M.Pd menjelaskan, bahwa kriteria desa wisata yang telah ditetapkan oleh Bupati Pandeglang itu diantaranya memiliki daya tarik wisata seperti wisata alam, budaya dan buatan atau kreatifitas, memiliki potensi sumberdaya manusia lokal yang terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata, memiliki kelembagaan pengelolaan, memiliki peluang dan dukungan ketersediaan fasilitas sarana prasarana dasar, dan memiliki potensi peluang pengembangan pasar wisatawan.

“Adapun jenis-jenis desa wisata yaitu berbasis keunikan sumber daya alam yang menjadi daya tarik seperti pegunungan, pantai, sungai dan danau. Dan desa wisata yang memiliki keunikan sumber daya budaya adat istiadat,” terangnya, seraya menambahkan bahwa untuk mengembangkan desa wisata itu harus dilakukan proses penelitian dan hasilnya kita sampaikan untuk ditindaklanjuti dengan karya nyata.

“Desa wisata ini sebagai bagian dari visi misi ibu bupati. Dan dari 16 desa wisata itu, ditambah satu desa yaitu Desa Bandung Kecamatan Banjar,” tambahnya singkat.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!