Mediasuararakyat.com – Banten | Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M, yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 40 ribu rupiah.
“Nominal yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim untuk zakat fitrah 1445 Hijriyah berupa uang sebesar Rp 40 ribu, atau setara dengan beras sebanyak 3,5 liter, “kata Pery Hasanudin Ketua Baznas Kabupaten Pandeglang, Rabu (3/4/2024).
Menurut Pery, Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut, sesuai Surat Keputusan BAZNAS Pandeglang no. 01/Kep-ZF/BAZNAS-PDG/II/2024 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024, dimana Penetapan zakat fitrah itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan lembaga lintas sektoral seperti dari unsur Majelelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Bagian Kesra, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Baznas Kabupaten Pandeglang dan unsur lainya.
Ia menegaskan Baznas Kabupaten Pandeglang saat ini menargetkan untuk penghimpunan zakat fitrah tahun 2024 ini sebesar Rp 800 juta, dimana pada tahun sebelumnya hanya mendapatkan 625 juta.
“Kami menargetkan penghimpunan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 800 juta, nominal tersebut mengalami kenaikan yang pada tahun sebelumnya hanya 625 juta,“ tuturnya.
Ia menuturkan Penghimpunan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Pandeglang dilaksanakan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar dikalangan ASN dan masyarakat umum, “tuturnya.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini umat Islam diimbau bisa menunaikannya, dan diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” pungkasnya.***
Penulis: SN