Img 20240402 Wa0021

Mediasuararakyat.com – Banten | Menghadapi hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1445 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang telah menentukan penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum sebesar 25 persen.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto, SH, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para pengurus awak bus atau angkutan umum yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti, Organda Banten dan Kabupaten, MUI, PWI, aktivis mahasiswa serta OKP.

“Berdasarkan hasil rapat kordinasi tadi telah disepakati untuk kenaikan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 25 persen,” ungkap Kadishub Rudiyanto kepada media, Selasa (02/04/2024) usai acara rakor tersebut.

Dikatakannya, penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum di wilayah Pandeglang itu tidak ada keputusan menteri perhubungan, akan tetap disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara masyarakat yang diwakili sejumlah elemen yang ada dan awak angkutan umum tersebut.

“Kita mengacu kesepakatan berdasarkan musyawarah saja tadi dengan para pengurus awak angkutan umum dengan Organda. Dan keputusan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan di lapangan oleh para awak angkutan umum,” terangnya singkat.

Sementara Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Banten H.Mustagfirin mengatakan, bahwa dari penyesuaian tarif sebesar 25 persen itu, seperti AKAP Kalideres-Labuan yang sebelumnya tarif sebesar Rp.45 ribu setelah ada tarif penyesuaian Rp.60 ribu.

“Nanti Dishub Pandeglang akan membuat stiker penyesuaian kenaikan tarif 25 persen agar dipasang di semua angkutan umum untuk di taati aturan yang sudah disepakati itu,” kata Mustagfirin yang meminta agar Dishub Kabupaten Pandeglang melakukan sidak pada para penumpang di angkutan umum tersebut.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!