Mediasuararakyat.com – Banten | Ketua Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang Rohikmat mengatakan, dengan adanya temuan hasil investigasi pihaknya dengan dugaan adanya pelanggaran dalam rekruitmen dengan meloloskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cikeusik.
Untuk itu, KPPI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Namun, ketika akan menyerahkan bukti pelanggaran tersebut, ketua dan komisioner Bawaslu lainnya tidak ada dikantornya.
“Kita sudah masukan bukti-bukti pelanggarannya. Namun, sayang semua komisioner Bawaslu tidak ada dikantornya,” kata Iik, sapaan akrabnya usai menyerahkan berkas di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (20/5/2024).
Menurut Iik, pihaknya berencana akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pelanggaran tersebut tergolong pelanggaran berat yang mempertaruhkan integritas komisioner KPU Pandeglang.
“Kalau tidak ada tindakan dan progres dalam penindakan, kami juga akan melakukan unjuk rasa. Karena kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang Falahudin berdalih, kalau pihaknya selama melakukan perekrutan anggota PPK sudah sesuai prosedur.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada anggota PPK yang diduga menjadi saksi salah satu parpol pada pileg kemaren, dan pihaknya menyangkal. Bahkan, dari partai tersebut juga sudah melakukan klarifikasi,” katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan perekrutan, proses sudah tempuh dan sudah membuka masukan atau sanggahan kepada masyarakat pada tanggal 4-10 Mei lalu sebelum melakukan perekrutan, dan itu tidak ada.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi ketika di hubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban.***
Penulis: SN