Mediasuararakyat.com – Banten | Ketua Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim, (Semar), Roni Dharma Renaldi S.H menyoroti adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar, kata Roni akibat lemahnya pengawasan dari pihak Pertamina dan Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang yang telah menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi Solar tersebut.
Tak hanya itu, Roni juga menyoroti terkait surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi solar itu yang sudah diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pandeglang bukan tandatangan Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Pandeglang.
“Ini banyak dugaan pelanggaran administrasi, mulai dari pembuatan surat rekomendasi yang tertera dalam surat atas nama Sekdis bukan Kabid atau Kadis, bahkan arahan pengkolektifan surat kuasa pembelian solar itu juga bermuara ke Dinas perikanan Pandeglang,” kata Roni Dharma kepada awak media Selasa (28/5/2024).
Oleh sebab itu, Roni Dharma sebagai Ketum Semar dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat audiensi ke Dinas Perikanan Pandeglang, guna mengklarifikasi atas dasar apa nama Sekdis tertuang dalam surat rekomendasi tersebut.
“Yang ingin kami tanyakan dalam audiensi nanti banyak, yakni terkait surat rekomendasi atas nama Sekdis bukan Kabid atau Kadis, bahkan terkait atas dasar apa pembelian solar bisa melalui surat kuasa, sehingga menimbulkan terjadinya penyalahgunaan BBM Subsidi solar tersebut,” ungkapnya.
Roni juga menduga banyak terjadi kesalahan administrasi pada pembuatan surat rekomendasi tersebut seperti mencantumkan kecamatan, dimana diketahui dalam surat rekomendasi itu bahwa Desa Sidamukti berada di wilayah Kecamatan Patia bukan Kecamatan Sukaresmi.
“Sejak kapan Desa Sidamukti masuk ke Wilayah Kecamatan Patia, menurut saya tidak menutup kemungkinan menghitung volume kuota terjadi kesalahan pula,” tudingnya.
Mendengar pernyataan Sekdis Diskan Pandeglang terkait dapat dikuaskan kepada orang lain atau ke bukan pemilik surat, harusnya kata Roni di point dalam suratnya juga harus disebutkan atau diganti.
“Sangat jelas tertuang di point 6 yang menyebutkan bahwa surat rekomendasi ini hanya berlaku perorangan sesuai dengan identitas pemohon surat rekomendasi. Artinya, tidak ada point yang menyebutkan bahwa bisa dikuasakan oleh orang lain, apalagi di kolektif,” tandasnya.***
Penulis: SN