Img 20240530 Wa0014

Mediasuararakyat.com – Banten | Perasaan galau melanda sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pasalnya sejumlah ASN belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Informasi yang didapat, tak semua ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) sudah menerima TPP. Beberapa OPD memang sudah menerima TPP, namun sebagian besar masih menunggu.

Situasi ini membuat ASN yang belum menerima TPP merasa galau plus kecewa. Mereka berharap pemerintah segera membayar TPP tersebut.

Seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan belum menerima TPP. Padahal, lanjutnya, harga kebutuhan sehari-hari seperti bahan pokok relatif naik.

“Kalau tahun 2024, sekarang bulan April belum dibayar, biasanya dibayarkannya seperti Maret dibayarkannya itu April. Kalau Mei ini belum,” ungkapnya kepada media, Kamis 30 Mei 2024.

Keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Pandeglang ternyata bukan hal baru. Tahun lalu, TPP sempat tak terbayarkan selama 6 bulan.

“Kalau tahun kemarin saja 6 bulan nggak nerima TPP, kalau tahun ini bulan April belum dibayarkan,” tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab TPP belum dibayarkan. Tetapi berharap bisa segera menerima TPP untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, ia terpaksa berutang karena belum menerima TPP.

“Ya terpaksa ngutang, baik itu ke tetangga atau saudara, untuk kebutuhan sehari-hari. Harapannya TPP bisa terus lancar ke depannya sesuai jadwal selama setahun penuh untuk kebutuhan anak sekolah dan lain-lain,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menyatakan bahwa TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang sudah dibayarkan dan tidak ada kendala.

“TPP lancar, saya juga sudah menerima. Kalau ada yang belum menerima, berarti di dinasnya masing-masing, mungkin belum input kehadiran,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, jika ada ASN yang belum menerima TPP, hal tersebut bisa ditanyakan kepada Kepala BKAD Pandeglang terkait proses atau kendalanya. Pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin agar TPP bisa lancar bagi seluruh ASN.

“Apakah mereka belum menginput, atau masalah lainnya, bisa ditanya ke BKAD-nya. Kami pasti terus berupaya,” tuturnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Arif Nugroho, menyoroti penerapan peraturan PMK 212 yang mengalokasikan sebagian anggaran ke pendidikan. Menurutnya, hal ini ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang yang rendah menjadi masalah utama.

“Jadi masalahnya di pemerintahan daerah saja sebenarnya, belum bisa menggali sumber PAD. Daerah lain saja diterapkan PMK 212 itu nggak ngaruh. Pandangan saya, Pemkab harus memperkuat dan menggali ekonomi yang punya korelasi dengan inovasi peningkatan sumber PAD,” tuturnya.

Arif melanjutkan, untuk alternatif kebijakan, riset harus dilakukan terlebih dahulu. Jika riset terlalu lama, Pemkab bisa melakukan studi banding ke daerah lain dengan karakteristik mirip yang mampu mengatasi masalah serupa.

“Daerah yang tidak dalam posisi krisis dan mampu melewati aturan PMK 212 ini bisa jadi contoh. Riset itu penting, tapi studi banding juga bisa membantu mengetahui faktor-faktor lain. Enggak ada salahnya kalau Pemkab Pandeglang mengadopsi kebijakan itu,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan, tidak ada respons atau tidak dapat dihubungi. Bahkan ketika ditemui di kantornya pun tidak ada.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!