Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Perjuangan para pedagang eks stasiun Rengasdengklok telah memasuki babak baru, setelah majlis hakim Pengadilan Negeri Karawang pada persidangan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 menyarankan kepada para penggugat dan tergugat untuk bermediasi.
Rencananya mediasi antara para pedagang pasar eks stasiun Rengasdengklok sebagai penggugat dengan para tergugat akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 4 Juni 2024.
Menanggapi hal tersebut Eigen Justisi, SH, MH selaku kuasa hukum para pedagang pasar eks stasiun Rengasdengklok mengatakan bahwa “kami sangat menyambut baik dengan adanya mediasi yang akan digelar pada jadwal sidang akan datang”.
“Kami sebagai kuasa hukum para pedagang pasar eks stasiun Rengasdengklok, sebenarnya para pedagang tidak ingin ribut dengan pemerintah kabupaten (pemkab) Karawang, kami hanya menuntut keadilan pada pemerintah khususnya pemerintah kabupaten (pemkab) Karawang”, kata Eigen.
“Kami berharap pada mediasi nanti ada titik temu dan terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, para pedagang pasar tetap dapat akses untuk berdagang di pasar eks stasiun Rengasdengklok, serta meminta ganti rugi atas pembongkaran kios dan penggantian retribusi”, pungkasnya.
Seperti diketahui para pedagang eks stasiun Rengasdengklok melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor registrasi perkara 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, dengan para penggugat para pedagang pasar eks stasiun Rengasdengklok seperti H. Endang Opik, H. Aban Sobandi, Nuroso, Damiri dan lain-lain, sedangkan para tergugat berjumlah 24 tergugat, diantaranya; Pemkab Karawang cq Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana dan Drs H Acep Jamhuri, M.Si. (red)