Proyek Penurapan Saluran Irigasi diDusun Sentul Desa Cikampek Selatan, Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai RAB
Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah merealisasikan program pembangunan drainase berupa penurapan saluran irigasi di Dusun Sentul RT 001/RW 001, Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek.
Namun diduga dalam pelaksanaanya terkesan asal jadi dan diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan mediasuararakyat.com, ketika menanyakan pada seorang pekerja bahwa proyek sudah berjalan enam hari dan pengawas serta mandor tidak ada dilokasi. Sehingga berdasarkan pada fakta yang terjadi dalam proses pembangunannya, dimulai dari adukan semen dan pasir yang tidak sesuai takaran, serta kondisi pemasangan material batu dan adukan yang dikerjakan dalam kondisi berair. Hal tersebut jelas akan sangat mempengaruhi kualitas dari bangunan turap tersebut, karena material adukan pun otomatis akan ikut larut bersama air.
Selain itu, dilokasi tersebut nampak terpasang papan informasi tapi hanya disenderkan ketembok rumah warga yang seharusnya dipasang sesuai dengan semestinya. Padahal secara teknis merupakan implementasi dari keterbukaan informasi publik, agar dalam proses pembangunannya bisa bersama diawasi, guna meminimalisir adanya kecurangan dari ulah oknum pemborong nakal yang berpotensi untuk melakukan kecurangan melalui pemangkasan anggaran dengan mencurangi spesifikasi sebagaimana tertuang dalam RAB.
Hal tersebut menuai kritik dari Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Karawang (Maskar) Supardi, dirinya menyebut bahwa proyek penurapan diduga galian tanah dan pemasangan batu belah tidak sesuai gambar atau RAB, sehingga merasa khawatir dengan kualitas bangunannya nanti, jika proses pembangunannya saja asal-asalan seperti itu.
“Kalau seperti ini, dilihat dari pekerjaannya, bagaimana mau maksimal Pak? Kami khawatir dalam hitungan bulan pekerjaannya akan ambruk,” cetusnya pada mediasuararakyat.com, Senin (20/05/2024).
Masih dikatakan supardi, ia pun mempertanyakan kinerja dari bagian pengawasan yang seolah tutup mata dan tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Pekerjaan proyek penurapan saluran irigasi yang diduga asal-asalan tersebut, diketahui melalui papan informasi yang dikerjakan oleh CV. Karya Jaya Utama dengan nomor SPK : 027.2/…./02.2.02.0008.105/KPA-SDA/PUPR/2024, untuk serapan APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 188.724.000.00.
Saat dikonfirmasi Aris, Kabid SDA PUPR membenarkan proyek tersebut ada di bidang SDA. Aris pun menyayangkan bila memang pekerjaan dikerjakan asal-asalan.
Aris mengatakan bahwa ia pun sudah memberikan arahan pada pengawas untuk bekerja sesuai aturan yang benar dan untuk pihak ketiga agar mengerjakan sesuai dengan RAB/SPK sehingga kualitas bangunannya baik.
Lanjut Aris, bila ditemukan pihak ketiga mengerjakan pekerjaannya asal jadi maka akan langsung dihentikan yang artinya pekerjaan harus dibongkar dan diganti dengan sesuai RAB/SPK, tegasnya. (tgh)