Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Img 20240528 Wa0020
Daerah Kancah Publika

Puluhan Jurnalis Dan Pers Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Di Taman Kota Tasikmalaya

Mediasuararakyat.com – Tasikmalaya, Jawa Barat | Puluhan Jurnalis Kota dan Kabupaten Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Taman Kota (Tamkot) Tasikmalaya.

Unjuk rasa kali ini dari kalangan awak media yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan, seperti; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Tasikmalaya, dan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Stainu Tasikmalaya.

Unjuk rasa para kuli tinta hari ini dinyatakan serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini sedang digodok oleh DPR-RI di Senayan Jakarta.

Dalam Revisi UU Penyiaran yang akan disahkan, poinnya akan membelenggu dan mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.

Koordinator Aksi, Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

“Kami tegaskan, menolak keras revisi undang-undang Nomor 32/2002 tentang penyiaran pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik”, tegas Hendra, di Tamkot, Selasa (28/05/2024).

Hendra melanjutkan, UU Penyiaran sedang berlangsung digodok DPR-RI di Senayan dan akan disahkan.

“Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pekerja pers”, kata Hendra.

Pasalnya, dalam draf revisi UU penyiaran ada sejumlah pasal yang bermasalah yang sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Revisi undang-undang ini, akan membelenggu pekerja-pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan dan integritas pers. Sehingga, tidak ada kata lain, revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan”, paparnya.

Dengan begitu, jika RUU penyiaran sampai disahkan oleh pemerintah. Maka, tunggulah kehancuran pers di indonesia sehingga para awak media akan menolak keras revisi UU penyiaran tersebut.

“Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menutuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera mungkin”, sambung dia.

Aksi Jurnalis di Tasikmalaya dengan mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Usai orasi, masa aksi puluhan Jurnalis Tasikmalaya Raya menaruh tandatangan di atas kertas bukti penolakan RUU penyiaran. Setelah itu, akan dikirimkan ke Dewan DPR-RI di Senayan.

Terakhir, Koordinator aksi membacakan pernyataan sikap yang dipimpin Hendra Herdiana selaku Ketua IJTI Korda Tasikmalaya. (Daddy NS)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *