Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Img 20240530 Wa0003
Daerah Hukum dan Kriminal Kancah Publika

Terdakwa Tipu Gelap Dijerat Pasal Berlapis

Mediasuararakyat.com – Banten | Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap atau penipuan dan penggelapan dengan korbannya Ketua Organda Banten, H. Emus Mustagfirin, pada Rabu (29/5/2024).

Di ruang sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanindya Nataningrum,SH mendakwa terdakwa Ade Mustagfirin (AM) dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diancam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Joni Mauluddin Saputra, SH. Dalam sidang tersebut juga hadir dua hakim anggota Panji Answinartha, SH. MH dan
Madela Natalia Sai Reeve, SH. MH.
Sementara dari pihak terdakwa hadir kuasa hukumnya Ifan, SH.

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada Agustus 2018. Saat itu terdakwa ditemani oleh saksi Muad datang ke rumah korban. Terdakwa dengan mengiming-imingi proyek jembatan gantung.

JPU memaparkan bahwa dengan dalih proyek itu, terdakwa meminta uang beberapa kali kepada korban. Pertama terdakwa menipu korban sebesar Rp 50 juta, kemudian terdakwa meminta lagi kepada korban sebesar Rp100 juta, dan beberapa waktu kemudian terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 50 juta.

Selain itu dengan rayuan dugaan penipuan terdakwa meminta lagi uang kepada korban sebesar Rp 100 juta. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 690 juta.

“Karena sudah mengeluarkan uang banyak, korban akhirnya menanyakan pekerjaan ke terdakwa. Namun pekerjaan itu sudah dikerjakan oleh orang lain,” papar JPU.

Menurut JPU, setelah pekerjaan itu tidak ada akhirnya terdakwa juga kembali akan menjanjikan pekerjaan jalan. Saat itu juga korban kembali mengeluarkan uang termasuk uang untuk ongkos dan lainnya.

“Akibat perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Sementara Majelis Hakim PN Pandeglang menunda sidang pada Selasa 4 Juni 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu usai sidang korban dalam perkara itu H. Emus Mustagfirin berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ifan menyatakan siap untuk menyampaikan eksepsi terdakwa pada sidang berikutnya pada Selasa 4 Juni 2024 mendatang.***

Penulis: SN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *