Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Mediasi antara para pedagang pasar eks stasiun Rengasdengklok (Penggugat, red) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang (Tergugat I, red) dan tergugat lainnya mengalami kegagalan, setelah kedua belah pihak tidak menemui titik temu kesepakatan (Deadlock). Mediasi dilaksanakan di ruang sidang II pengadilan negeri Karawang, Selasa (04/06/2024).
Mediasi ini merupakan salah satu agenda sidang pengadilan negeri Karawang dengan nomor registrasi perkara 29/Pdt.G/2024/PN Kwg. Pada mediasi tersebut penggugat mengajukan resume perdamaian sebagai berikut :
- Pada dasarnya kami/penggugat tetap pada pokok perkara primer yang ada digugatan, adapun jika Pihak Tergugat dan Turut Tergugat menginginkan penyelesaian ditingkat mediasi, kami bisa menyepakatinya dengan catatan sebagai berikut :
- Proses pembangunan RTH boleh dilanjutkan hanya dilahan milik Pemda dan dan sebagian blahan eks stasiun Rengasdengklok yang perbatasan langsung dengan lahan pemda sampai dengan jalan masyarakat, serta Penggugat tetap berjualan dilahan eks stasiun Rengasdengklok diluar lahan disebut tersebut.
- Tergugat I ( Pemkab Karawang )membantu dalam Proses perizinan para pedagang agar dapat berjualan di lahan eks stasiun Rengasdengklok diluar disebut diatas.
- Jika Tergugat I bersikukuh terhadap pembangunan RTH secara keseluruhan Penggugat siap menerima penawaran tersebut dengan catatan sebagai berikut :
- Tergugat I harus menyiapkan lahan Relokasi yang baru dengan ukuran luas yang sama persis dengan Objek Gugatan saat ini di Jl. Raya Rengasdengklok.
- Tergugat I wajib menerbitkan Surat Ijin Menempati Bangunan dilahan pengganti objek gugatan untuk seluruh Penggugat.
- Tergugat I harus bertangguang jawab atas kebersihan lingkungan dan keamanan di Relokasi yang baru tersebut.
- Jika Pihak Tergugat I tidak memenuhi seluruh isi dari Point 1 atau Point 2, maka Penggugat menyatakan tidak pernah menyepakati secara keseluruhan.
- Alternatif lain dari Mediasi perdamaian ini jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bersedia membayar Kompensasi atas kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah), maka Pihak Penggugat siap membuat perdamaian untuk penyelesaian ini.
Namun langkah mediasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri tersebut gagal, setelah kuasa hukum tergugat yang dikuasakan pada bagian hukum pemerintah daerah Karawang menolak semua resuma perdamaian yang diajukan oleh penggugat tanpa membaca resume perdamaian terlebih dahulu.
Mediator pada mediasi tersebut, mengatakan karena langkah mediasi gagal, nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN KWG akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. Namun walau mediasi sekarang gagal, tidak tertutup kemungkinan pada tengah persidangan terjadi mediasi dan kesepakatan. (red)