Mediasuararakyat.com – Banten | Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada melaporkan dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi gedung Training Center Universitas Pendidikan Indonesia (TC UPI) Kampus Serang yang menjadi hotel komersil ke Kejati Banten.
Seusai mengkoordinasikan kasus itu kepada Kejati Banten pada Rabu, 12 Juni 2024, Uday Suhada mengungkapkan, gedung TC UPI Serang dibangun pada tahun 2011 dengan menggunakan APBN senilai Rp.58 miliar oleh PT HK. Namun saat itu pihak pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaannya tanpa kejelasan penyebabnya.
Karena pembangunannya tidak selesai, maka pada akhirnya UPI melanjutkan pembangunan dengan kembali mengeluarkan angaran setiap tahun. Dari tahun 2011 sampai dengan 2022, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp.70 miliar.
“Setelah gedung tesebut selesai, anehnya tidak digunakan untuk kepentingan mahasiswa UPI, sebagaimana dalam perencanaan. Pihak Rektorat UPI justru mengambil kebijakan mengomersilkan gedung tersebut. Padahal jika dihitung secara ekonomi sekalipun, jumlah dana yang bisa dikelola dari mahasiswa jauh lebih stabil dibandingkan dengan perhotelan yang bersifat fluktuatif,” terang Uday Suhada di halaman Kejati Banten.
Terlebih lagi kata Uday, Kota Serang bukanlah tujuan wisata. Jika bangunan itu difungsikan sebagai tempat perkuliahan, maka gedung itu memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 1.000 mahasiswa. Sedangkan SPP mahasiswa tiap semester senilai Rp 7 juta. Artinya, dalam setahun dana dari mahasiswa yang dapat dikelola sekitar Rp14 miliar. Maka dalam hitungan 10 tahun sudah break even point (BEP).
Di sisi lain Uday Suhada menerangkan, tempat perkuliahan mahasiswa UPI Serang yang ada saat ini, yakni di Kampus UPI Ciracas Kota Serang, kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan ada satu gedung diantaranya yang dibangun sekitar dua tahun yang lalu dengan anggaran sekitar Rp50 miliar, kondisinya kini sudah rusak, banyak keretakan dan bocor.
“Padahal mahasiswa UPI Serang membayar biaya perkuliahannya sama dengan kampus UPI Pusat, di Bandung. Namun fasilitas yang diberikan jauh berbeda,” jelas Aktivis Antikorupsi Banten ini.
“Sungguh sebuah ironi. Gedung dimaksud sedianya dibangun untuk praktikum mahasiswa Program Studi Pariwisata. Namun kenyataannya, Program Studi Pariwisata saat ini berada di Kampus UPI Sumedang, Jawa Barat, bukan di kampus UPI Serang. Gedung TC UPI Serang adalah salah satu aset atau kekayaan negara yang pemanfaatan dan pengelolaannya dilakukan oleh UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Uday.
Namun kata Uday, dalam beberapa waktu terakhir, telah terjadi perubahan signifikan dalam pemanfaatan aset itu. TC UPI Serang kini dioperasikan sebagai hotel komersil dalam pengelolaan PT MGM yang dikenal sebagai pengelola hotel kenamaan di Indonesia. Ini terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan oleh petinggi UPI.
“Hal ini tidak hanya merugikan mahasiswa, universitas dan negara, tetapi juga merusak integritas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan, dimana seharusnya gedung tersebut dapat difungsikan semaksimal mungkin, selayaknya tujuan gedung tersebut didirikan menggunakan anggaran negara,” tegasnya.
“Kami melihat ada dugaan permufakatan jahat antara pihak oknum Rektorat UPI dengan pihak lain. Mestinya yang dilakukan adalah permohonan izin, melalui kajian terlebih dahulu dari Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan. Namun yang dilakukan UPI adalah membuat surat yang seolah-olah gedung tersebut adalah TC bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya lagi.
Sebab pada kenyataannya lanjut Uday, pengelolaan gedung tersebut murni dilakukan oleh pihak ketiga, tanpa melibatkan pihak UPI. Pengelolaan GT UPI juga terjadi kejanggalan. Dimana proses pengurusan perizinan hotel dibiayai oleh pihak UPI sekitar Rp600 juta kepada pihak Pemkot Serang. Dananya bersumber dari dana non budgeter. Yakni dari dana UPI yang dikelola oleh Bank BTN melalui kerjasama Program Pengembangan Operasional (PPO).
Di sisi lain, dalam perjanjian kerja sama antara UPI dengan PT MGM tentang pengelolaan Gedung TC pada Kampus UPI di Serang, secara gamblang disebutkan pada pasal 7 tentang Pembiayaan Kegiatan disebutkan, bahwa seluruh biaya yang timbul untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian itu, disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Skenarionya, petinggi UPI mengeluarkan uang non budgeter yang diambil dari Bank BTN Cabang Utama Bandung. Dana itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro Keuangan UPI, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Biro Sarana Prasarana UPI untuk diberikan kepada pihak perizinan Pemkot Serang,” terangnya.
Dalam persoalan ini juga diduga telah terjadi kebohongan terhadap negara. Sebab semestinya jika akan melakukan usaha komersial, pihak UPI harus membuat kajian melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam perjanjian kerja sama dengan Bank BTN, pihak UPI mendapatkan dana lebih di luar pendapatan bunga sebesar 1,5 persen per tahun dari uang yang disetorkan. Namun selama ini pendapatan tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan UPI.
“Atas kronologis di atas, kami yakin bahwa tindakan tersebut setidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ucapnya.
Pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum lanjut Uday Suhada, penting dilakukan, baik secara administrasi maupun pidana. Karena ada dugaan kuat asset negara itu dikuasai dan atau dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Atas dasar itu pula ia meminta Kejati Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut. Ia juga meminta Kejati Banten agar menghentikan kegiatan apapun di Gedung TC UPI Serang. Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum, ia menuntut pengembalian Gedung TC UPI Serang kepada negara dan melakukan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.
“Jika Kejati Banten bisa menyelesaikan kasus ini, maka ini akan menjadi awal dari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berada di lingkungan UPI. Kami siap memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” pungkas Uday Suhada.***
Penulis: SN