Mediasuararakyat.com – Indramayu, Jawa Barat | Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram,” tutur Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan.
Tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya.
Namun, tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka dengan berat bruto 103,12 gram,” jelas AKBP M. Fahri Siregar
Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual kembali kepada konsumennya.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” ulasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tambah Kapolres, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp 1.500.000.
“Keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Karena perbuatannya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKBP M. Fahri Siregar.
(Idin)