Mediasuararakyat.com – Banten | Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) yang menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dengan pengawasan pihak Polres setempat, Jumat (05/07/2024).
Masa aksi mendesak Dishub Pandeglang untuk segera mencabut surat tugas pengelolaan parkir yang diberikan kepada oknum polisi dan TNI tersebut.
“Banyak persoalan di Dishub Pandeglang hingga kini belum diselesaikan dengan baik dan cepat oleh kepala dinas yang dinilai lambat, terlebih banyak keluh masyarakat soal PJU belum ditangani,” ungkap Arief Ekek dalam orasi aksi tersebut.
“Selain itu, kami mendesak Kepala Dinas untuk segera mencabut surat tugas pengelolaan parkir oleh oknum TNI dan oknum polisi,” sambungnya lagi.
Dikatakan Arif Ekek, pemberian surat tugas pengelolaan parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh oknum polisi dan TNI itu diduga melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Dimana Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan kegiatan yang dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya,” tandasnya.
Begitu juga, lanjut Ekek bagi kepolisian bertentangan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan nomor 2 tentang disiplin anggota kepolisian RI.
“Selain itu melanggar Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota kepolisian. Jadi sekali lagi kami tegaskan segera cabut surat tugas itu untuk kondusif,” ujarnya.
Sementara Kepala Dishub Pandeglang mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi dari aksi tersebut.
“Ya kami akan secepatnya tindak lanjut, dan itu sudah saya perintahkan kepada kepala bidang,” katanya singkat.***
Penulis: SN