Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pelaksanaan kegiatan Partisi atau penyekatan untuk ruang kerja di Dinas Perhubungan dengan anggaran yang cukup besar yang saat ini sedang dikerjakan , diduga belum ada Surat Perintah Kerja (SPK), pasalnya tidak ada yang memberikan penjelasan yang signifikan dari pihak KPA dari kegiatan tersebut, dan dalam pelaksanaan secara teknis dinilai tidak sesuai spek.
Pasalnya penggunaan matrial baja ringan yang bekas masih dipakai saat pelaksanaan pekerjaan , sehingga mekanisme kegiatan seperti itu diduga ada unsur penyimpangan yang harus dipertanyakan.
Diheu Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) saat dikonfirmasi mediasuararakyat.com, Kamis (11/7) mengatakan, saya sebagai pengawas untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan partisi atau penyekatan ruang kerja ini, secara teknis barang bekas tidak boleh dipakai, terkait dengan anggarannya kalau tidak salah empat ratus jutaan, selain itu saat dipertanyakan yang membuat perencanaan kegiatan ini.
Diheu mengatakan yang membuat perencanaannya itu dari Dinas PUPR bukan konsultan, ungkapnya.
Dani ST Kabid Bangunan sat dikonfirmasi mediasuararakyat.com, Senin (15/7) terkait dengan pembuatan perencanaan kegiatan partisi atau penyekatan untuk ruang kerja, Dani menegaskan tidak ada permohonan atau permintaan dari Dinas Perhubungan untuk perencanaan kegiatan tersebut, karena kalau ada permohonan berupa surat pasti diarahkan ke bidang bangunan, tapi sampai saat ini tidak ada, baik melalui surat maupun kordinasi, tegasnya.
Sedangkan Plt. Sekdis Perhubungan H. Ade selaku KPA ketika dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut , Selasa (16/7) tidak memberikan penjelasan yang signifikan dengan mekanisme kegiatan tersebut secara administrasi ataupun secara teknis. Tata