Mediasuararakyat.com – Sumatera Utara | Simalungun – Dari 5 Orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, Polres Simalungun menerapkan 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A, dan untuk jumlah tersangka kami juga sudah menentukan bahwa yang menjadi dalam kasus ini yaitu kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas saat ini berjumlah 4 Orang, dari yang sebelumnya kita amankan 5 Orang, “ujar AKP Ghulam.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, “Dalam penanaganan kasus di Nagori Sihaporas kita menangani 2 Laporan Polisi yaitu tentang Penganiayaan dan Pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam.
(S.Hadi Purba)