Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polemik pembangunan gedung Horizon University terus bergulir, Hasli rapat dinas terkait menyimpulkam bahwa Gedung Horizon PT Ind Phil Management tidak memiliki izin sesuai peruntukannya dan belum masuk BPMPTSL kata Sandi Susilo SH dalam rapat di aula kantor Sat Pol PP, Selasa (2/7/2024).
Hadir dalam Rapat Kabid PPUD Adi Firmansyah, SH., MH, Kabid Penataan bangunan Amdri Yulianto, ST, BPMPT Sandi Susilo, SH, Dishub Anda Saputra, Tata ruang PUPR Agus, Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep, dan Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi.
Menurut Sandi apapun bentuknya PT Ind Phil Managemnet tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesikan perijinan seperti PKPR Pertek, Site Plane UKL- UPL, PBG dan izin lainnya, kalau KRK dan Amdal lalin itu hanya rekomendasi jadi bukan izin.

“Sistem BPMPT belum menerima Permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phil Management, Namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai, itu kan tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Tempat yang sama, Kabid penataan ruang PUPR Andri Yulianto SH dan Wahidin menegaskan bahwa permohonan bangunan gedung HorizonPT Ind Phil Management belum masuk SIM BG karena persyaratannya belum lengkap.
Begitu juga Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi, ia menambahkan bahwa berkas dokumen lingkungan PT Ind Phil Management sedang dilalukan revisi namun belum rampung,” tambahnya.
Kabid PPUD Adi Firmansyah menyimpulkan bahwa PT Ind Phil Management tidak memiliki perijinan dan dinas terkait mendorong agar pengusaha gedung Horizon mengurus izin dan patuh pajak dan aturan dan menghentikan kegiatan pembangunan serta pengurus perizinan Existing gedung lama sesuai aturan.
“Kami sarankan pihak Horizon patuh pajak dan aturan yang ada, untuk segera hentikan kegiatan pembangunan gedungnya,” pungkasnya. (tgh)