Mediasuararakyat.com – Simalungun, Sumatera Utara | Galian C Milik MP CV Simalungun yang terletak di Nagori/Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang di kelola Simalungun Jaya bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari pihak berwajib padahal Izin operasional diduga tidak dimiliki CV Simalungun.
Beroperasinya Galian C Milik MP CV Simalungun terkesan masyarakat di sekeliling usaha galian C merasa resah karena meluasnya Galian C itu tanah masyarakat akan longsor.
Mencuatnya Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tak punya izin ketika awak media ini mempertanyakan kepada yang membidangi masalah Izin galian C 8/8.
H.Bangun Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral Dan Batubara
Cabang Dinas III Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara 8/8 menjelaskan kepada awak media ini, sampai saat ini belum ada bukti pengurusan Izin dari CV Simalungun yang pengusahanya Martin PURBA karena ada 3 yang harus dilengkapinya yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai (PUPR Provinsi) dukumen dari lingkungan Hidup Kehutanan dari Propinsi Sumatera Utara, Perencanaan Tatanan dari Dinas PerindagSDM Provinsi Sumatera Utara.
“Jika belum ada berarti belum bisa beroperasi”, ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait Galian C Milik Martin PURBA, Martin PURBA menjelaskan kepada awak media ini, Kamis (08/08/2024).
“Tidak beroperasi lagi”, ujarnya singkat.
Tapi menurut Informasi dari masyarakat lingkungan Galian C Milik Martin PURBA usaha tersebut masih beroperasi.
“Malah ada kerja sama dengan pengelola Tol, CV Simalungun lah yang pengadaan materialnya dan yang mengawasi bebas beroperasi ada oknum berseragam”, ujar masyarakat tadi.
Pemkab Harus Turun dan Bubar kan Operasi Galian C.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini (09/08/2024) tentang Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga tanpa izin mengatakan, “diminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar membubarkan usaha Galian C Milik Martin PURBA karena meresahkan masyarakat, jika dilanjutkan akan terjadi bahaya longsor, ujar KetuaUmum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara.
Pihak LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera akan terus memantaunya di lokasi dan akan melaporkan ke Polres Simalungun, ujarnya.
(S.Hadi.P)