Img 20240814 Wa0005

Mediasuararakyat.com – Tulang Bawang, Lampung | Marak aktifitas para mafia BBM kuras BBM subsidi di SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang. Adapun modus pelaku pengecor berkerja sama dengan petugas SPBU, mobil panther warna merah marun yang tankinya sudah dimodifikas maksimal, mungkin untuk mengelabuhi (APH) dan masyarakat yang seolah-olah mobil umum di depan nosel, diduga hal tersebut dilakukan guna mengelabui masyarakat atas aksi tersebut.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya, SPBU 24.346.139 dirinya membenarkan terkait perihal pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan mobil panther merah marun dengan cara dilangsir, yang seharusnya diperuntukan masyarakat kecil tapi di SPBU unit 9 lintas Rawapitu menyediakan pengecoran, sudah jelas dugaan penyalahguna BBM bersubsidi, diduga kegiatan pengecoran tersebut dilakukan pihak pengelola SPBU setempat dengan jadwal yang telah di tentukan.

Lanjut warga selain mobil panther merah marun terdapat juga mobil mini bus carry yang memuat susunan drigen di dalamnya.

Setelah di konfirmasi ke pihak SPBU melalui via telpon/whatshap selaku pengawas SPBU inisia (DR) berdalih mengakui mobil panther merah marun tersebut mobil umum dengan pengisian standar.

Dengan adanya pengecoran BBM subsidi, kami selaku masyarakat meminta kepada pihak Badan Penganturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) kepada polri Polda dan polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum kami minta untuk penindakan hukum, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
penulis berita .(Aan fariska)

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!