Anggota Komisi III DPRD Provinsi salah satu mitra kerjanya Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) berharap warga masyarakat untuk mentaati dalam membayar pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Hj Nurul Wasiah anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS dalam agenda resesnya di wilayah Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang dalam agenda sosialisasi Diseminasi Pajak Daerah “Pajakmu Membangun Bantenmu” di Cafe Sultan, Kamis (22/08/2024).
“Dari target PAD 11 Triliun di Provinsi Banten salah satu dari sektor pajak daerah kendaraan bermotor masih jauh sesuai harapan di Lebak dan Pandeglang. Untuk itu, kami berharap masyarakat ta’at membayar pajak,” kata Nurul Wasiah dihadapan konstituen yang hadir.
Menurut Nurul Wasiah, bahwa pihaknya selaku anggota dewan banyak menerima keluh dari Bapenda sebagai mitra kerjanya, masih rendahnya capaian target PAD dari sektor pajak karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan membayar pajak.
“Kami minta sosialisasi tentang pajak harus terus dilakukan. Untuk pajak daerah yang kewenangannya oleh Provinsi Banten diantaranya pajak kendaraan bermotor bea balik nama, bahan bakar, air bahwa tanah, air permuka dan hasil tambang yang buka logam,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan meningkatkannya target PAD secara otomatis pembangunan daerah akan berjalan dengan baik secara adil dan merata.
“Orang bijak ta’at bayar pajak, tapi masih banyak warga belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Untuk itu kami berharap target PAD bisa meningkat dan pembangunan serta kesejahteraan rakyat bisa dirasakan dengan adil merata khususnya Lebak dan Pandeglang,” harapnya.
Sementara Rifa Zakiyah selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pendaftaran dan Penagihan pada Bapenda Provinsi Banten mengatakan, selama ini banyak keluhan masyarakat soal pembangunan yang belum dapat direalisasikan oleh pemerintah salah satunya kurangnya PAD dari sektor pajak daerah.
“Hal itu disampaikan dan berkeluh kesah di Media sosial (Medsos) soal pembangunan. Dan Bapenda Provinsi Banten mempunyai kewenangan sebagai pelayan masyarakat dan memiliki target PAD yang diawasi oleh semua termasuk eksekutif dan yudikatif,” kata Rifa.
“Kita berkomitmen untuk meningkatkan capaian target PAD dan membayar pajak adalah tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.
Dikatakannya, bahwa terkait pajak daerah semua ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 23 soal Pemerintah daerah dan UU nomor 21, dan sejak tahun 2022 setiap tahun nilai pajak berubah sesuai nomenklatur.
“Intinya masyarakat sangat berperan penting dalam pembangunan salah satunya taat membayar pajak, dan kami sebagai pelayan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dirasakan,” ujarnya.***
Penulis: SN